Jumat, 3 Oktober 2025

Konflik Palestina Vs Israel

Reaksi Dunia Terhadap Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Gallant oleh ICC

ICC)baru-baru ini mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

MNA/screenshot
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Sebulan setelah agresi Militer darat Tentara Israel ke Lebanon Selatan, Israel dilaporkan meminta Rusia untuk jadi mediator perdamaia dengan Hizbullah. - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) baru-baru ini mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. 

“Keputusan ini mempermalukan peradilan internasional dengan menyamakan pemimpin suatu negara yang diserang oleh serangan teror keji dengan pemimpin organisasi teroris yang bertanggung jawab,” kata Szijjarto.

17. Inggris Raya

Inggris menghormati independensi ICC, kata juru bicara Perdana Menteri Keir Starmer tanpa mengonfirmasi apakah Inggris akan menegakkan surat perintah tersebut.

18. Austria

Menteri Luar Negeri Austria Alexander Schallenberg menyebut surat perintah itu tidak dapat dipahami dan menggelikan, tetapi kantor Schallenberg juga mengatakan sebagai pihak dalam undang-undang Roma, Austria berkewajiban untuk melaksanakan surat perintah penangkapan ICC.

19. Swiss

Kantor Kehakiman Federal Swiss mengatakan pihaknya berkewajiban bekerja sama dengan ICC berdasarkan Statuta Roma dan karena itu harus menangkap Netanyahu, Gallant atau Masri jika mereka memasuki Swiss dan memulai ekstradisi ke pengadilan.

20. Argentina

Presiden Javier Milei mengatakan pada X bahwa negaranya “menyatakan ketidaksetujuannya yang mendalam” dengan keputusan tersebut.

Ia menulis bahwa surat perintah tersebut “mengabaikan hak sah Israel untuk membela diri terhadap serangan terus-menerus oleh organisasi teroris seperti Hamas dan Hizbullah”.

21. Turki

Menteri Luar Negeri Hakan Fidan mengatakan surat perintah penangkapan ICC merupakan langkah yang “penuh harapan” dan penting dalam membawa otoritas Israel yang melakukan “genosida” terhadap warga Palestina ke pengadilan.

“Kami akan terus bekerja untuk memastikan bahwa hukum internasional diterapkan untuk menghukum genosida,” imbuh Fidan.

22. Amnesty Internasional

Organisasi hak asasi manusia mengatakan pada X bahwa “roda keadilan internasional akhirnya berhasil menangkap mereka yang diduga bertanggung jawab atas kejahatan perang & kejahatan terhadap kemanusiaan di Palestina dan Israel”.

“Tidak ada 'tempat berlindung yang aman' bagi mereka yang diduga melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan,” tambahnya.

(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved