Konflik Palestina Vs Israel
Reaksi Dunia Terhadap Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Gallant oleh ICC
ICC)baru-baru ini mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
Hamas juga meminta ICC untuk memperluas cakupannya ke pejabat Israel lainnya.
Kelompok itu tidak menyebutkan surat perintah untuk Deif.
3. Orang-orang di Gaza
Melaporkan dari Deir el-Balah di Gaza tengah, Hani Mahmoud dari Al Jazeera mengatakan bahwa penduduk tetap skeptis.
“Hal ini ditanggapi dengan sedikit skeptisisme… sekali lagi, kita tahu dukungan Amerika yang tak tergoyahkan [terhadap Israel],” katanya.
4. Otoritas Palestina
Otoritas Palestina, yang memerintah Tepi Barat yang diduduki, mengatakan “keputusan ICC mewakili harapan dan kepercayaan pada hukum internasional dan lembaga-lembaganya”.
Ia mendesak anggota ICC untuk menegakkan “kebijakan memutuskan kontak dan pertemuan” dengan Netanyahu dan Gallant.
5. Yordania
Menteri Luar Negeri Yordania, Ayman Safadi mengatakan keputusan ICC harus dihormati dan dilaksanakan. “Palestina berhak mendapatkan keadilan,” katanya.
6. Amerika Serikat
Gedung Putih menyatakan bahwa Washington pada dasarnya menolak keputusan ICC.
Washington menyatakan bahwa mereka sangat prihatin dengan tindakan tergesa-gesa Jaksa Penuntut Umum untuk mendapatkan surat perintah penangkapan.
“Amerika Serikat telah menegaskan bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi atas masalah ini,” kata Juru bicara Dewan Keamanan Nasional.
7. Kanada
“Sangat penting bagi semua orang untuk mematuhi hukum internasional,” kata Perdana Menteri Justin Trudeau.
Ia menambahkan Kanada akan mematuhi putusan Pengadilan Internasional.
8. Afrika Selatan
Dalam sebuah pernyataan, pemerintah menyambut baik keputusan ICC.
Afrika Selatan (Afsel) mengatakan bahwa hal ini menandai “langkah signifikan menuju keadilan atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Palestina”.
“Afrika Selatan menegaskan kembali komitmennya terhadap hukum internasional dan mendesak semua negara pihak untuk bertindak sesuai dengan kewajiban mereka dalam Statuta Roma,” katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.