Senin, 29 September 2025

Rusia Tuduh Ukraina Tak Mau Buka Data Jatuhnya Pesawat Malaysia Airlines MH17

Politisasi kasus kecelakaan pesawat Malaysia Airlines MH17 di tahun 2014 membuat penyelidikan menyeluruh tidak mungkin dilakukan.

Penulis: Hasanudin Aco
SEM VAN DER WAL / ANP / AFP
Hakim ketua Hendrik Steenhuis (tiga dari kiri), dan hakim pengadilan serta pengacara lainnya melihat puing-puing pesawat Malaysia Airlines MH17 yang direkonstruksi, di Pangkalan Udara militer Gilze-Rijen, Belanda selatan pada 26 Mei 2021. 

Sebuah tim investigasi gabungan (JIT) yang terdiri dari perwakilan dari Australia, Belgia, Malaysia, Belanda dan Ukraina, dibentuk untuk melakukan investigasi kriminal atas kecelakaan itu.

Kasus ini disidangkan di Pengadilan Distrik Den Haag.

Pada bulan November 2022, pengadilan memutuskan tiga orang bersalah dalam kasus tersebut dan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup secara in absentia.

Mereka adalah mantan pemimpin milisi Republik Rakyat Donetsk (DPR) Igor Girkin, juga dikenal sebagai Igor Strelkov, dan bawahannya Sergey Dubinsky, Oleg Pulatov dan Leonid Kharchenko.

Oleg Pulatov, terdakwa keempat dan satu-satunya yang kepentingannya diwakili oleh tim pengacara, dibebaskan karena kurangnya bukti.

Pada bulan Februari 2023, JIT mengumumkan penangguhan penyelidikannya terhadap kecelakaan MH17, dengan alasan kurangnya alasan untuk mengadili individu baru.

Kena Milis Ukraina?

Jatuhnya pesawat MH17 terjadi hanya empat bulan setelah hilangnya pesawat Malaysia Airlines lainnya, MH370, pada bulan Maret 2014.

MH17 sedang terbang di atas wilayah Ukraina timur yang dikuasai pemberontak ketika ditembak jatuh oleh rudal permukaan-ke-udara.

Tim investigasi gabungan menemukan bahwa pesawat itu terkena sistem rudal Buk yang diangkut dengan truk ke Ukraina dari pangkalan militer Rusia.

Rusia membantah terlibat dalam penembakan jatuh tersebut, meskipun penyelidikan menemukan "indikasi kuat" bahwa Presiden Rusia Vladimir Putin menyetujui pasokan rudal tersebut.

Sementara tiga dari empat tersangka dinyatakan bersalah oleh pengadilan Belanda dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada tahun 2022, tidak seorang pun yang mungkin menjalani hukumannya karena putusan dijatuhkan secara in absentia.

Sumber: TASS/CNA

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan