Sabtu, 4 Oktober 2025

Konflik Palestina Vs Israel

Apakah Israel Patuhi Perintah ICJ? Delegasi Palestina untuk PBB Sebut Genosida Masih Ada di Gaza

Dalam kurun waktu dua hari sejak ICJ mengeluarkan putusannya, badan pengawas HAM melaporkan tindakan genosida masih ada di Jalur Gaza.

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Nuryanti
AFP
Asap mengepul selama pemboman Israel di Khan Yunis dari Rafah di Jalur Gaza selatan pada 30 Januari 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Dua hari setelah Mahkamah Internasional atau ICJ memerintahkan Israel untuk mencegah tindakan genosida di Gaza, delegasi Palestina untuk PBB mengklaim aksi itu masih ada.

Dilansir timesnownews.com, melalui media sosial X (dulunya Twitter), delegasi Palestina untuk PBB membagikan laporan dari badan pengawas HAM Euro-Med.

"Apa yang segera dilakukan Israel setelah putusan ICJ? Lihat laporan yang disusun oleh Euro-Med, merinci genosida yang terus-menerus bahkan setelah keputusan pengadilan," tulis delegasi tersebut di X, Selasa (30/1/2024).

Berdasarkan laporan tersebut, Israel masih saja melancarkan serangannya di Gaza meski sudah ada putusan dari ICJ.

Berikut isi laporan tersebut:

1. Israel menyerang dan menargetkan Gaza, mengakibatkan 373 warga Palestina terbunuh dan melukai 643 orang lainnya.

2. 4 pemakaman massal dibuat di Khan Younis untuk mengubur jasad-jasad di tengah serangan dan penyergapan tentara Israel.

3. Tentara Israel membangun pos keamanan dan memperlakukan warga Palestina yang ada di kamp Khan Younis dengan buruk.

Laporan Euro-Med tentang apa yang terjadi di Gaza, 2 hari setelah ICJ mengeluarkan putusan sementara mengenai kasus genosida Israel.
Laporan Euro-Med tentang apa yang terjadi di Gaza, 2 hari setelah ICJ mengeluarkan putusan sementara mengenai kasus genosida Israel. (Twitter @Palestine_UN)

4. Sejumlah rumah sakit di Khan Younis, menjadi target Israel dan terus menerus dikepung.

5. Pasukan Israel menghancurkan blok perumahan yang terletak 1-1,5 km dari perbatasan timur Gaza.

Israel berniat menciptakan "zona penyangga" yang akan memotong lebih dari 15 persen Jalur Gaza.

Baca juga: Tolak Putusan Mahkamah Internasional Terhadap Israel, Hakim Uganda Tidak Diakui Negaranya Sendiri

6. Warga dipaksa menguburkan belasan jasad di dekat RS Nasser di Khan Younis.

7. Warga Palestina terbunuh saat sedang menunggu truk bantuan datang di Kota Gaza.

8. Pernyataan Netanyahu dan menterinya, yang mencerminkan niat untuk tetap melakukan pelanggaran berat.

Pada 29 Januari, Netanyahu sebelumnya terlihat merayakan konferensi yang menyerukan pemukiman kembali warga Yahudi dan eksodus warga Palestina.

Putusan Sementara Mahkamah Internasional (ICJ)

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved