Pinjol AdaKami diduga teror nasabah gagal bayar hingga bunuh diri - Lima hal yang perlu Anda ketahui
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) didesak mencabut izin perusahaan pinjaman online yang kedapatan melakukan pelanggaran dalam hal penagihan…
Cicilan pertama, katanya, beres. Tapi cicilan kedua tak terbayar karena tak ada uang.
Sejak itulah teror dari penagih utang atau debt collector dimulai.
Dia dikirimi pesan yang isinya ancaman bahwa data pribadinya akan disebar. Begitu pula dengan akun media sosialnya.
Bahkan temannya ada yang kena teror.
"Kata-kata penagih utang itu kasar banget, saya dibilang anak haram, orangtua saya dimaki dengan kasar."
"Saya bahkan dikirimin 100 lebih pesan di WhasApp dari debt collector setiap hari. WhatsApp saya sampai penuh pakai kata-kata makian."
"Mereka juga kirim foto yang ngakunya dalam perjalanan ke rumah orang tua saya."
Semua teror itu berlangsung selama tiga bulan, tanpa jeda sehingga membuatnya kalut.
Setiap hari yang dirasakan ketakutan kalau-kalau didatangi ke kantor dan membuat keributan.
"Pernah saya sampai berhari-hari enggak makan karena bingung, down rasanya..."
Rifal berkata sebelum meminjam ke AdaKami, dia pernah pinjam uang di dua pinjol berbeda. Tapi dua aplikasi itu bunganya tak sampai 100% seperti AdaKami.
Selain itu, katanya, cara menagihnya juga terbilang sopan.
Namun demikian, Rifal mengatakan tetap ingin melunasi utangnya di AdaKami, hanya saja syarat yang diminta terlalu berat.
Sebab dia harus membayar pokok pinjaman secara tunai alias tak boleh dicicil.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.