Senin, 29 September 2025

Pinjol AdaKami diduga teror nasabah gagal bayar hingga bunuh diri - Lima hal yang perlu Anda ketahui

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) didesak mencabut izin perusahaan pinjaman online yang kedapatan melakukan pelanggaran dalam hal penagihan…

BBC Indonesia
Pinjol AdaKami diduga teror nasabah gagal bayar hingga bunuh diri - Lima hal yang perlu Anda ketahui 

Teror itu dikatakan menjadi pemicu pemecatan korban.

Kepada keluarganya, korban disebut tak menutupi pemecatan itu dengan alasan tak diperpanjang kontraknya.

Namun teror dari penagih utang makin menjadi berupa order fiktif.

Setiap hari dia didatangi oleh lima bahkan enam pengemudi ojol berbeda yang mengantar makanan dan minuman.

Hingga akhirnya korban memutuskan bunuh diri pada Mei 2023.

Apa saja yang dialami korban teror pinjol?

Salah satu korban pinjol AdaKami, Rifal, bercerita mengalami teror dari penagih utang yang terafiliasi dengan aplikasi AdaKami.

Dia mengaku pernah beberapa kali meminjam uang dari yang nominalnya kecil sekitar Rp2 juta sampai terbesar Rp7 juta.

Saat awal meminjam pada bulan Februari 2023 sebesar Rp2 juta, pria yang bekerja sebagai buruh di salah satu restoran di Jakarta ini mengaku berhasil melunasi tepat waktu.

Kemudian jelang hari raya Idulfitri, dia kembali meminjam Rp7 juta untuk keperluan sehari-hari dan mengirim sebagian ke orangtuanya di Sumatra Utara.

Waktu meminjam, Rifal berkata tak membaca secara detail syarat dan ketentuan pinjaman karena terlalu panjang.

Tapi dia tahu ada syarat soal bunga dan biaya layanan dalam skema pembayaran.

Hanya saja, yang tak disangka total tagihan yang harus dikembalikan dari pinjaman Rp7 juta itu hampir dua kali lipat.

"Total tagihan Rp14 juta, jadi bunganya hampir 100%. Itu saya kaget, kok segini?" ungkap Rifal kepada BBC News Indonesia.

"Bahkan cicilan perbulan itu, melebihi gaji saya," sambungnya.

Halaman
1234
Sumber: BBC Indonesia
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan