Minggu, 5 Oktober 2025

Pinjol AdaKami diduga teror nasabah gagal bayar hingga bunuh diri - Lima hal yang perlu Anda ketahui

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) didesak mencabut izin perusahaan pinjaman online yang kedapatan melakukan pelanggaran dalam hal penagihan…

BBC Indonesia
Pinjol AdaKami diduga teror nasabah gagal bayar hingga bunuh diri - Lima hal yang perlu Anda ketahui 

Teror serupa juga dialami Ningrum, bukan nama sebenarnya.

Dia menjadi korban penagihan debt collector dengan cara menyebarkan data pribadinya ke semua kontak yang dia miliki.

Kasusnya bermula pada tahun 2021.

Ibu rumah tangga ini punya tagihan pinjol hingga Rp80 juta, meski sebenarnya dia hanya melakukan transaksi pinjaman tak sampai Rp20 juta.

"Saya pinjam dari beberapa aplikasi dan enggak semua ingat. Pinjamannya mulai dari Rp300 ribu sampai Rp5 juta. Itu banyak karena saya gali lubang tutup lubang untuk nutupin pinjaman yang lain," ungkapnya kepada wartawan Muhammad Iqbal yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.

Di saat cicilan pinjamannya mengalami keterlambatan, perlakuan kasar dialami.

Paling parah, katanya, para penagih utang itu mengirimkan konten pornografi.

"Sampai foto saya diedit sama cewek telanjang. Ibu saya enggak berhenti ditelepon, diancam mau dibunuh saya."

'Pinjol legal dan ilegal sama'

Pengacara yang menangani ratusan kasus pinjol, Ale Tamaela, mengatakan praktik penagihan dengan ancaman hampir terjadi di semua aplikasi pinjaman online yang ilegal dan legal.

Mulai dari mengeluarkan kata-kata sumpah serapah, tidak kenal waktu, dan berlangsung secara intens.

Para pinjol ini juga, katanya berlaku culas dengan menerapkan skema pembayaran tidak masuk akal.

Padahal kalau merujuk pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menurut Ale, utang yang harus dikembalikan maksimal 100% dari total pinjaman.

"Jadi tidak boleh utang Rp5 juta tapi bayarnya Rp11 juta," ujarnya kepada BBC News Indonesia.

Ale menilai OJK harus memperbaiki pengawasan mereka.

Proses penagihan juga, menurutnya sebaiknya disamakan dengan model penagihan kartu kredit yang diterbitkan Bank Indonesia.

Pengamat ekonomi dari Center of Economi and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, sependapat.

Dia bahkan mendesak OJK menindak tegas perusahaan pinjol yang melanggar aturan dengan dicabut izinnya.

"Jadi ada aturan yang dilanggar sehingga OJK harus berikan sanksi kalau pinjolnya legal, harus ada semacam pencabutan izin kalau perlu."

"Kalau sampai mengancam keselamatan maka harus dilaporkan secara pidana."

Bhima juga menjelaskan, OJK harus kencang menyebarkan edukasi kepada masyarakat agar tidak sembarang menggunakan pinjol untuk kebutuhan konsumtif.

Selain itu juga, masyarakat diminta membaca secara rinci syarat dan ketentuan dari tiap-tiap pinjol.

"Dan publik harus tahu mengadu ke siapa kalau ada penyimpangan yang dilakukan pihak platform. Ini edukasinya kurang."

Mengapa sampai terjadi gagal bayar?

Pengamat ekonomi digital dari Indef, Nailul Huda, menyebut ada dua hal yang menyebabkan kasus gagal bayar terjadi hingga sampai merenggut nyawa.

Pertama, dari sisi informasi mengenai pinjaman online yang belum sempurna. Misalnya, terkait bunga.

Pada survei yang dilakukan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), faktor paling penting bagi pertimbangan peminjam adalah suku bunga yang rendah.

Sementara diketahui bahwa bunga di pinjol sangat tinggi.

"Akan tetapi iklan pinjol hanya menampilkan besaran bunga yang rendah seperti 0,1% hingga 0,4% tanpa menampilkan itu harian, mingguan, atau bulanan," jelas Nailul Huda kepada BBC News Indonesia.

Kalau bunga perhari 0,4% maka satu bulan mencapai 12%.

Kedua, tidak adanya credit scoring atau penilaian yang dijadikan dasar pertimbangan menyalurkan dana pinjaman dari pinjol.

Menurut dia, penilaian itu penting untuk melihat kemampuan bayar calon peminjam.

"Ini bisa dilihat sebenarnya dari tingkat gagal bayar yang semakin meningkat. Bahkan ada pinjol resmi yang tingkat bayarnya sampai 77%. Artinya dari sistem assesmennya harus ada perbaikan."

Apa tanggapan AdaKami dan OJK?

Usai viral kasus dugaan bunuh diri peminjam aplikasi pinjol AdaKami, OJK memanggil petinggi aplikasi tersebut.

Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr, mengatakan proses investigasi belum berlangsung karena keterbatasan informasi menyangkut pengguna.

Lewat keterangan resmi AdaKami, dia berjanji akan mengusut tuntas kasus ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap OJK.

"Data pribadi ini menjadi kunci keberlangsungan investigasi yang menyeluruh, dan untuk memastikan setiap aktivitas yang terjadi di platform AdaKami sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku," ujar tulis Bernardino.

"Data pribadi pengguna itu menjadi kunci keberlangsungan investigasi yang menyeluruh dan untuk memastikan setiap aktivitas yang terjadi di platforom AdaKami sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku," ucapnya.

Pengecekan sementara, sambungnya, nomor penagih utang yang beredar di media sosial tidak terdaftar dalam sistem AdaKami.

Namun jika terbukti ada pelanggaran akan ditindak sesuai hukum.

Adapun OJK telah mewajibkan seluruh perusahaan pinjol untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen.

Dan melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan OJK.

"OJK juga memerintahkan AdaKami melakukan investigasi lebih lanjut terkait order fiktif," demikian pernyataan tertulis kepada BBC News Indonesia.

"OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen."

Adapun masyarakat yang ingin menggunakan layanan pinjol untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan bayar, serta memahami syarat, ketentuan, termasuk bunga, denda, dan rincian biaya yang dikenakan.

Sumber: BBC Indonesia
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved