Pinjol AdaKami diduga teror nasabah gagal bayar hingga bunuh diri - Lima hal yang perlu Anda ketahui
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) didesak mencabut izin perusahaan pinjaman online yang kedapatan melakukan pelanggaran dalam hal penagihan…
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) didesak mencabut izin perusahaan pinjaman online (pinjol) yang kedapatan melakukan pelanggaran dalam hal penagihan hingga skema pembayaran utang.
Pasalnya, kata pengacara yang menangani ratusan kasus pinjol, Ale Tamaela, praktik semacam itu terjadi di hampir semua pinjaman online, baik legal maupun ilegal.
Desakan tersebut mengemuka setelah viral cerita seorang pengguna pinjol AdaKami yang diduga bunuh diri akibat diteror penagih utang.
Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr, mengatakan proses investigasi belum berlangsung karena keterbatasan informasi menyangkut pengguna.
Dalam keterangan resmi, dia berjanji akan mengusut tuntas kasus ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap OJK.
Menanggapi persoalan ini, OJK mengimbau lembaga jasa keuangan termasuk pinjaman online untuk mematuhi aturan terkait perlindungan konsumen.
OJK juga mengimbau masyarakat agar menggunakan layanan pinjol sesuai kebutuhan dan kemampuan bayar.
Sejumlah warga bercerita kepada BBC News Indonesia bagaimana mereka mengalami teror dari penagih utang yang terafiliasi dengan perusahaan pinjol.
"Kata-kata penagih utang itu kasar banget, saya dibilang anak haram, orangtua saya dimaki dengan kasar," ujar salah satu dari mereka.
Mengapa pinjol ramai diperbincangkan warganet?
Desakan agar pinjaman online alias pinjol ditiadakan kembali mengemuka setelah viral cerita seorang pengguna pinjol AdaKami yang diduga bunuh diri akibat diteror penagih utang.
Akun X—sebelumnya bernama Twitter— @rakyatvspinjol membagikan kisah itu pada Minggu (17/09) lalu.
Dalam utas itu tertulis bahwa korban merupakan ayah dengan satu anak berusia tiga tahun.
Dia disebut meminjam uang ke aplikasi AdaKami sebesar Rp9,4 juta. Tapi yang tak disangka, ia harus mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp18 juta - Rp19 juta, atau dua kali lipat dari pinjaman semula.
Karena tak sanggup membayar, korban disebut diteror oleh penagih utang yang terafiliasi dengan AdaKami.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.