Sabtu, 4 Oktober 2025

Iran Eksekusi Dua Pria yang Dituding Bunuh Personel Militer Selama Demonstrasi Anti-Pemerintah

Hadis Najafi merupakan perempuan Iran berusia 23 tahun yang bergabung dengan demonstrasi terhadap pemerintah di kota Karaj

Penulis: Nur Febriana Trinugraheni
Editor: Hendra Gunawan
Capture Youtube/Foto Kolase
Sosok Hadis Najafi. Dua pria telah dihukum gantung di Iran setelah dinyatakan bersalah membunuh seorang anggota pasukan paramiliter Basij selama protes untuk menandai hari ke-40 sejak kematian seorang pengunjuk rasa Hadis Najafi. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Nur Febriana Trinugraheni

TRIBUNNEWS.COM, TEHERAN - Dua pria telah dihukum gantung di Iran setelah dinyatakan bersalah membunuh seorang anggota pasukan paramiliter Basij selama protes untuk menandai hari ke-40 sejak kematian seorang pengunjuk rasa Hadis Najafi.

Hadis Najafi merupakan perempuan Iran berusia 23 tahun yang bergabung dengan demonstrasi terhadap pemerintah di kota Karaj dan ditembak sebanyak enam kali oleh pasukan keamanan Iran pada 21 September 2022.

Melansir dari Al Jazeera, Mohammad Mehdi Karami dan Mohammad Hosseini dieksekusi pada Sabtu (7/1/2023) dini hari.

Baca juga: AS Jatuhkan Sanksi Kepada 6 Warga Iran karena Pasok Drone ke Rusia

Karami dan Hosseini dituduh membunuh Ruhollah Ajamian pada 3 November ketika protes besar terjadi di kota Karaj, yang letaknya berdekatan dengan ibu kota Iran, Teheran.

Video yang beredar di media sosial pada Sabtu menunjukkan jalan raya utama ditutup oleh massa dan Ajamian, yang mengenakan seragam Basij, tergeletak tak bergerak di tanah.

Menurut kejaksaan Iran, 16 orang telah ditangkap sehubungan dengan kematian Ajamian, sedangkan Karami dan Hosseini ditetapkan menjadi tersangka utama.

Situs berita resmi pengadilan Iran menunjukkan video klip dari sesi pengadilan mereka, di mana Karami mengatakan dia memukul Ajamian dengan batu dan Hosseini mengatakan kepada hakim bahwa dia menikamnya beberapa kali dengan pisau.

Selain itu, pengadilan Iran juga merilis video klip yang diduga menunjukkan aksi kedua pria dalam protes tersebut, dan menunjukkan gambar Hosseini yang duduk dengan tangan terikat di belakang serta memiliki beberapa jenis pisau di depannya yang diduga miliknya.

Hukuman gantung terhadap Karami dan Hosseini menjadi eksekusi mati keempat atas aksi protes tersebut.

Baca juga: Sosok Hadis Najafi, Perempuan 20 Tahun yang Tewas Terkena Enam Peluru dalam Aksi Demo di Iran

Sementara itu, eksekusi itu terjadi di tengah tuduhan bahwa pengakuan atas pembunuhan Ajamian telah dipaksakan.

Dalam sebuah klip audio yang beredar di media sosial, seorang pria, yang mengaku sebagai ayah Karami, mengatakan putranya tidak bersalah.

Dewan Kehakiman Iran menolak klaim tersebut dan merilis video wawancara dengan orang-orang yang dianggap sebagai saksi pembunuhan Ajamian.

Pengadilan Iran mengatakan tersangka utama dalam kasus tersebut ditangkap lebih dari seminggu setelah insiden itu dan dakwaan dikeluarkan setelah sembilan hari.

Sementara proses pengadilan diadakan kurang dari sebulan kemudian.

Mahkamah Agung Iran telah menerima banding dari tiga orang lainnya dalam kasus ini, mengutip investigasi yang tidak lengkap.

Baca juga: Fakta-Fakta Mbah RN Menyopet Rp 100 Ribu di Banjarnegara, Begini Endingnya

Namun, hal itu menguatkan hukuman eksekusi untuk beberapa orang lain dalam kasus yang berbeda, dan Amnesty International telah memperingatkan bahwa puluhan orang bisa menghadapi risiko eksekusi di Iran.

Dua pria, Mohsen Shekari dan Majidreza Rahnavard yang masing-masing masih berusia 23 tahun, telah dieksekusi terkait dengan aksi protes pada Desember.

Mereka dihukum karena dianggap melakukan moharebeh atau "berperang melawan Tuhan".

Aksi protes di Iran dimulai pada pertengahan September setelah kematian Mahsa Amini yang ditangkap oleh polisi moral di Teheran karena diduga tidak mematuhi aturan berpakaian wajib bagi perempuan.

Organisasi hak asasi manusia mengatakan lebih dari 500 orang telah tewas selama kerusuhan tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved