BPKH Salurkan Rp 2,1 Triliun Nilai Manfaat Dana Haji Tahun 2025 untuk 5,4 Juta Jemaah
BPKH menyalurkan distribusi nilai manfaat tahap pertama tahun 2025 kepada total 5.4 juta jemaah reguler dan khusus.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyalurkan distribusi nilai manfaat tahap pertama tahun 2025 kepada total 5.4 juta jemaah reguler dan khusus.
Total nilai manfaat yang didistribusikan mencapai lebih dari Rp2,1 triliun.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan nilai manfaat ini adalah bentuk konkret dari optimalisasi pengelolaan dana haji yang aman dan produktif.
"Kami terus berupaya agar dana kelolaan jemaah haji dapat memberikan manfaat secara berkelanjutan, tidak hanya dalam bentuk pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji tetapi juga dalam bentuk nilai manfaat yang bisa dirasakan langsung oleh jemaah," ujar Fadlul melalui keterangan tertulis, Senin (8/9/2025).
Nilai manfaat ini sebesar Rp1,9 triliun untuk jemaah haji reguler dengan rata-rata nilai manfaat per jemaah senilai Rp366,2 ribu.
Sementara 9,2 juta dolar AS untuk jemaah haji khusus dengan rata-rata nilai manfaat per jemaah senilai USD72,0.
"Distribusi ini merupakan bagian dari prinsip keadilan dan kemaslahatan yang diusung oleh BPKH dalam pengelolaan dana haji secara profesional, transparan, dan akuntabel," katanya.
Sementara itu, Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf mengungkapkan bahwa penyaluran nilai manfaat ini juga menjadi bukti bahwa prinsip syariah dan pengelolaan keuangan yang prudent tetap menjadi landasan utama BPKH.
“Kami pastikan bahwa nilai manfaat ini dibagikan secara adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip syariah, serta dapat diakses jemaah melalui kanal digital seperti aplikasi BPKH Apps,” jelas Amri.
BPKH mengajak jemaah untuk terus memantau informasi resmi melalui kanal yang disediakan dan memastikan data mereka telah terverifikasi dalam sistem.
Pakar Hukum: Kewenangan Atribusi Menteri Agama tentang Kuota Haji Tidak Melawan Hukum |
![]() |
---|
KPK Buka Opsi Terapkan Pasal Pencucian Uang dalam Skandal Korupsi Kuota Haji Tambahan |
![]() |
---|
Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Kembali Periksa Mantan Bendahara Amphuri |
![]() |
---|
Wamenag: Pegawai dan Aset di Dirjen PHU Bakal 'Bedol Desa' ke Kementerian Haji dan Umrah |
![]() |
---|
Menteri Haji: Kemenhaj Harus Bersih & Akuntabel, Tidak Boleh Ada Permainan dalam Urusan Haji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.