Pilkada Serentak 2024
Tokoh Adat Kecewa Mahkamah Konstitusi Tidak Terima Gugatan Pilkada Sarmi Papua
keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara sepihak mempercepat jadwal pembacaan putusan dismissal sengketa Pilkada Sarmi.
"Dalam sistem ini, putusan sengketa dapat ditinjau ulang jika ada bukti baru yang signifikan dan dapat mengubah hasil pemilu," kata Karyono.
Ketiga, perlu adanya mekanisme hukum lanjutan di MK, misalnya melalui pengajuan bukti tambahan dalam tenggat waktu khusus. MK dapat memberikan masa tenggang (grace period) bagi pemohon yang menemukan bukti baru setelah putusan dismissal.
Selain itu, perlu dipertimbangkan mekanisme banding atau peninjauan kembali (PK) di MK. Diakui Karyono, saat ini, putusan MK bersifat final dan mengikat, tetapi dalam kasus tertentu seperti pemalsuan dokumen atau bukti baru yang substansial, seharusnya ada ruang untuk peninjauan kembali seperti dalam sistem peradilan umum.
Karyono selanjutnya mengkritik sistem speedy trial atau peradilan cepat yang diterapkan di MK dalam sengketa Pilkada. Speedy trial dapat mengarah pada keputusan yang terburu-buru tanpa pemeriksaan yang cermat dan mendalam.
Baca juga: Bawaslu Didesak Hukum Pelaku Kecurangan Pilkada Kabupaten Sarmi Papua
"Proses peradilan yang terburu-buru dapat mengorbankan keadilan substantif, di mana keputusan yang diambil bisa jadi tidak mencerminkan kebenaran yang terjadi di lapangan," demikian Karyono Wibowo.
Pilkada Serentak 2024
Koalisi MARI-YO Bantah Tuduhan Intervensi Bupati Keerom di PSU Pilkada Papua |
---|
Bawaslu Akan Menindaklanjuti Semua Temuan Awal di PSU Pilgub Papua |
---|
Wamendagri Ribka Haluk Berharap Pemungutan Suara Ulang di 3 Daerah Hari Ini Jadi yang Terakhir |
---|
Tinjau Pencoblosan PSU Pilgub Papua, Bawaslu RI Belum Dapati Temuan Lapangan |
---|
Air Sungai Kering Hambat Distribusi Logistik PSU Pilgub Papua, 2 Distrik Berpotensi Coblos Susulan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.