Kamis, 2 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2024

Tokoh Adat Kecewa Mahkamah Konstitusi Tidak Terima Gugatan Pilkada Sarmi Papua

keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara sepihak mempercepat jadwal pembacaan putusan dismissal sengketa Pilkada Sarmi.

Penulis: willy Widianto
Editor: Wahyu Aji
Istimewa/Kolase Tribunnews.com
PUTUSAN MK SOAL PILKADA - Tokoh adat Sarmi, Yakonias Wabrar(kanan). mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara sepihak mempercepat jadwal pembacaan putusan dismissal sengketa Pilkada Sarmi. Semula, MK menjadwalkan putusan pada 11 , 12 dan 13 Februari 2025, tetapi mendadak dimajukan menjadi 5,6 dan 7 Februari 2025. Sementara itu analis politik dan pemilu dari Indonesia Public Institute (IPI), Karyono Wibowo(kiri), menilai bahwa kualitas demokrasi dan keadilan di Indonesia dapat meningkat jika diberikan waktu yang cukup bagi para pihak untuk mempersiapkan bukti dan argumen dalam sengketa pemilu.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tokoh adat Sarmi, Yakonias Wabrar, mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara sepihak mempercepat jadwal pembacaan putusan dismissal sengketa Pilkada Sarmi.

Semula, MK menjadwalkan putusan pada 11 , 12 dan 13 Februari 2025, tetapi mendadak dimajukan menjadi 5,6 dan 7 Februari 2025.

Selain itu, Yakonias juga menyoroti terlalu sedikitnya waktu yang disediakan dalam pengajuan bukti-bukti di Perselisihan Hasil Pilkada di MK. 

"Putusan MK yang tidak menerima permohonan dari dua pasangan calon Pilkada Sarmi sangat jauh dari rasa keadilan masyarakat," kata Yakonias di Jakarta, Senin (10/2/2025). 

Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar soal kalah atau menang dalam kontestasi politik, tetapi lebih kepada pentingnya ruang untuk mengungkap kebenaran demi perbaikan demokrasi di Sarmi. 

Tim sukses Yanni-Jemmi Maban ini menuturkan bahwa pihaknya baru mendapatkan bukti-bukti kuat terkait dugaan kecurangan pemilu beberapa saat sebelum MK membacakan putusan dismissal. 

"Jika bukti-bukti ini bisa dihadirkan ke persidangan MK lebih awal, kami yakin pasangan calon nomor 01, Dominggus-Jumiarti akan didiskualifikasi," tegas Yakonias.

Bukti-bukti yang diperoleh mencakup dugaan pemalsuan dokumen, data kesehatan yang dipertanyakan, serta bukti tak terbantahkan berupa tujuh putusan Pengadilan Negeri Jayapura yang telah memvonis bersalah para terdakwa dalam kasus pidana pemilu di Kabupaten Sarmi. 

"Dari 314 kasus sengketa Pilkada yang masuk ke MK, hanya Kabupaten Sarmi yang berhasil membawa kasus Gakkumdu ke pengadilan, dan seluruh terdakwanya divonis bersalah dan dipidana penjara," katanya.

Fakta ini, menurutnya, seharusnya menjadi pertimbangan kuat bagi MK dalam memproses perkara.

Ketujuh perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 19/Pid.Sus/2025/PN Jap hingga 25/Pid.Sus/2025/PN Jap. 

"Sayangnya, waktu majelis hakim MK menanyakan perkembangan kasus pidana pemilu di pengadilan negeri Jayapura, saat itu persidangan di PN Jayapura masih berproses dan belum keluar putusan," katanya.

Sementara itu, putusan Pengadilan Negeri Jayapura akhirnya dijatuhkan tepat pada hari yang sama dengan pembacaan putusan dismissal MK, yaitu 4 Februari 2025.

Yakonias berpendapat bahwa jika persidangan MK dilakukan setelah putusan PN keluar, hasilnya bisa saja berbeda.

Selain bukti pidana pemilu yang sudah diputus pengadilan, Yakonias juga menyoroti berbagai dugaan pelanggaran lainnya, termasuk keterlibatan seorang kepala dinas dalam pelanggaran netralitas ASN yang laporannya telah diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) oleh Bawaslu. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved