Pilkada Serentak 2024
Tokoh Adat Kecewa Mahkamah Konstitusi Tidak Terima Gugatan Pilkada Sarmi Papua
keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara sepihak mempercepat jadwal pembacaan putusan dismissal sengketa Pilkada Sarmi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tokoh adat Sarmi, Yakonias Wabrar, mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara sepihak mempercepat jadwal pembacaan putusan dismissal sengketa Pilkada Sarmi.
Semula, MK menjadwalkan putusan pada 11 , 12 dan 13 Februari 2025, tetapi mendadak dimajukan menjadi 5,6 dan 7 Februari 2025.
Selain itu, Yakonias juga menyoroti terlalu sedikitnya waktu yang disediakan dalam pengajuan bukti-bukti di Perselisihan Hasil Pilkada di MK.
"Putusan MK yang tidak menerima permohonan dari dua pasangan calon Pilkada Sarmi sangat jauh dari rasa keadilan masyarakat," kata Yakonias di Jakarta, Senin (10/2/2025).
Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar soal kalah atau menang dalam kontestasi politik, tetapi lebih kepada pentingnya ruang untuk mengungkap kebenaran demi perbaikan demokrasi di Sarmi.
Tim sukses Yanni-Jemmi Maban ini menuturkan bahwa pihaknya baru mendapatkan bukti-bukti kuat terkait dugaan kecurangan pemilu beberapa saat sebelum MK membacakan putusan dismissal.
"Jika bukti-bukti ini bisa dihadirkan ke persidangan MK lebih awal, kami yakin pasangan calon nomor 01, Dominggus-Jumiarti akan didiskualifikasi," tegas Yakonias.
Bukti-bukti yang diperoleh mencakup dugaan pemalsuan dokumen, data kesehatan yang dipertanyakan, serta bukti tak terbantahkan berupa tujuh putusan Pengadilan Negeri Jayapura yang telah memvonis bersalah para terdakwa dalam kasus pidana pemilu di Kabupaten Sarmi.
"Dari 314 kasus sengketa Pilkada yang masuk ke MK, hanya Kabupaten Sarmi yang berhasil membawa kasus Gakkumdu ke pengadilan, dan seluruh terdakwanya divonis bersalah dan dipidana penjara," katanya.
Fakta ini, menurutnya, seharusnya menjadi pertimbangan kuat bagi MK dalam memproses perkara.
Ketujuh perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 19/Pid.Sus/2025/PN Jap hingga 25/Pid.Sus/2025/PN Jap.
"Sayangnya, waktu majelis hakim MK menanyakan perkembangan kasus pidana pemilu di pengadilan negeri Jayapura, saat itu persidangan di PN Jayapura masih berproses dan belum keluar putusan," katanya.
Sementara itu, putusan Pengadilan Negeri Jayapura akhirnya dijatuhkan tepat pada hari yang sama dengan pembacaan putusan dismissal MK, yaitu 4 Februari 2025.
Yakonias berpendapat bahwa jika persidangan MK dilakukan setelah putusan PN keluar, hasilnya bisa saja berbeda.
Selain bukti pidana pemilu yang sudah diputus pengadilan, Yakonias juga menyoroti berbagai dugaan pelanggaran lainnya, termasuk keterlibatan seorang kepala dinas dalam pelanggaran netralitas ASN yang laporannya telah diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) oleh Bawaslu.
Pilkada Serentak 2024
Koalisi MARI-YO Bantah Tuduhan Intervensi Bupati Keerom di PSU Pilkada Papua |
---|
Bawaslu Akan Menindaklanjuti Semua Temuan Awal di PSU Pilgub Papua |
---|
Wamendagri Ribka Haluk Berharap Pemungutan Suara Ulang di 3 Daerah Hari Ini Jadi yang Terakhir |
---|
Tinjau Pencoblosan PSU Pilgub Papua, Bawaslu RI Belum Dapati Temuan Lapangan |
---|
Air Sungai Kering Hambat Distribusi Logistik PSU Pilgub Papua, 2 Distrik Berpotensi Coblos Susulan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.