Senin, 6 Oktober 2025

DPR: Pemerintah Harus Cepat Tangani Kasus Kontaminasi Radioaktif Udang Ekspor

Pemerintah diminta bertindak cepat menyikapi temuan kontaminasi radioaktif Cesium-137 (Cs-137) pada produk udang ekspor Indonesia tujuan AS.

Penulis: Sanusi
Editor: Choirul Arifin
Dok. Kementerian Lingkungan Hidup RI
UDANG RI TERCEMAR RADIASI - Pemerintah diminta bertindak cepat menyikapi temuan kontaminasi radioaktif Cesium-137 (Cs-137) pada produk udang ekspor Indonesia tujuan AS. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sarifah Ainun Jariah, meminta pemerintah bertindak cepat menyikapi temuan kontaminasi radioaktif Cesium-137 (Cs-137) pada produk udang ekspor Indonesia tujuan Amerika Serikat di pabrik PT Bahari Makmur Sejati (BMS Food) Banten.

Desakan ini muncul setelah Food and Drug Administration (FDA) Amerika Serikat mengumumkan adanya kandungan radioaktif dalam produk ekspor tersebut.

Ia menegaskan, keberadaan limbah nuklir jenis Cs-137 bukan hanya sekadar pelanggaran lingkungan, tetapi juga ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Karena itu, produk yang tercemar seharusnya tidak diedarkan lagi, bahkan dimusnahkan.

“Kita tahu zat cesium-137 ini sangat berbahaya. Bila masuk dalam tubuh manusia akan meningkatkan risiko kanker, merusak jaringan tubuh hingga menurunkan sistem kekebalan tubuh,” kata Sarifah, Kamis (2/10/2025).

Ia mengingatkan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Pemerintah, menurutnya, tidak boleh berlama-lama. Setiap pelanggaran hukum yang terkait dengan temuan zat berbahaya ini harus ditindak tegas tanpa pandang bulu.

“Keselamatan warga yang utama. Bila ditemukan ada pelanggaran secara hukum, maka harus ditindak secara tegas,” tegasnya.

Anggota Komisi IV DPR RI Hindun Anisah, menilai kasus tersebut harus menjadi titik tolak pemerintah untuk memperketat pengawasan produk pangan, baik yang dipasarkan di dalam negeri maupun yang diekspor.

Menurutnya, keamanan pangan tidak boleh dikompromikan dengan alasan apapun. Masyarakat harus dilindungi dan produk yang berbahaya seharusnya tak boleh beredar. Ia menegaskan tidak boleh ada lagi produk pangan yang tercemar senyawa berbahaya dalam kadar berapapun.

Menurut Hindun, kasus penolakan ini harus menjadi titik tolak pemerintah untuk memastikan bahwa produk pangan baik untuk ekspor atau yang diimpor untuk konsumsi masyarakat Indonesia, harus aman.

Baca juga: Udang Beku yang Diekspor ke AS Tercemar Zat Radioaktif dari Limbah Pabrik Peleburan Besi di Banten

Kata dia, tidak boleh ada lagi produk pangan yang tercemar senyawa berbahaya dalam kadar berapapun yang beredar di masyarakat.  

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR RI Sonny T. Danaparamita, berpandangan kasus ini dapat memberikan dampak serius bagi reputasi Indonesia di pasar internasional.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh tinggal diam menghadapi persoalan yang menyangkut keamanan pangan sekaligus nama baik bangsa.

"Pemerintah Indonesia harus segera memberikan respon yang cepat. Penyebab dari adanya paparan radioaktif harus diungkap seterang-terangnya. Kalau tidak, hal ini dapat memperburuk situasi di dalam negeri sendiri,” ujar Sonny, kepada wartawan.

Baca juga: Pemerintah Diminta Umumkan Hasil Uji Radioaktif Udang Indonesia

Seperti diketahui, pelepasan kemarin sengaja menitikberatkan pada angka 1200, sebagai ambang batas. Namun demikian, ini tidak bisa dianggap dianggap jika di bawah 1200 ini berarti boleh dikonsumsi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved