Senin, 29 September 2025

Kepastian Status Lahan Kunci Agrinas Kelola 1,5 Juta Hektar Sawit

Upaya Satgas PKH menguasai kembali lahan milik negara yang dijadikan kebun sawit ilegal dinilai penting untuk memperkuat tata kelola sumber daya alam.

Dok Tribunnews
PENYERAHAN LAHAN SAWIT ILEGAL - Penyerahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan yang dikelola tanpa izin di bidang kehutanan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (9/7/2025). 

Sadino menjelaskan, penggunaan izin lokasi (ILOK) atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) tidak dapat dijadikan dasar klaim kepemilikan lahan.

“Izin lokasi hanyalah izin awal untuk mencari dan memperoleh tanah. Sifatnya terbatas waktu, dua tahun dan bisa diperpanjang satu tahun. Itu belum definitif, berbeda dengan HGU."

"Jadi, kalau dasar klaim Satgas PKH hanya izin lokasi, tentu sulit dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.

Baca juga: Satgas PKH Kembali Kuasai 2 Juta Hektare Lahan Hutan di Indonesia

Sadino mencontohkan banyak kasus izin lokasi di Papua, Riau, Sumatera Selatan, hingga Kalimantan yang kadaluwarsa dan otomatis gugur, sementara lahan kembali berstatus tanah negara bebas.

Sehingga, jika hanya mendasarkan pada izin lokasi, maka hasil kerja Satgas berpotensi tanpa kepastian hukum karena adanya tumpang tindih perizinan.

Kondisi ini berdampak pada ketidakjelasan iklim investasi, baik bagi pelaku usaha yang sudah beroperasi maupun bagi PT Agrinas yang mendapat mandat pengelolaan. 

Menurut Sadino, bila PT Agrinas langsung mengelola lahan yang masih berstatus kawasan hutan tanpa izin, hal itu berpotensi melanggar sejumlah aturan, mulai dari UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999.

UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, hingga UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juga UU Penataan Ruang. 

“Misalnya, dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 Pasal 17 ayat (2), jelas disebutkan larangan membawa alat berat untuk kegiatan perkebunan, melakukan usaha perkebunan, hingga memperdagangkan hasil kebun yang berasal dari kawasan hutan tanpa izin menteri,” tegasnya. 

Untuk memastikan keakuratan data dan legalitas penguasaan lahan, Sadino menilai audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi sangat penting.

Dirut PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) Jenderal TNI (Purn.) Agus Sutomo menjelaskan, bahwa pihaknya sangat berkomitmen untuk meningkatkan produktivitas kinerja atas pengelolaan lahan sawit.

Baca juga: Satgas PKH Laporkan Berhasil Kuasai Kembali 1 Juta Hektare Kawasan Hutan di 9 Provinsi

“Hingga Agustus 2025, Agrinas telah membukukan kinerja positif atas pengelolaan lini bisnis eksisting, maupun lini bisnis utama di sektor perkebunan,” kata Agus dalam Rapat kerja dengan Komisi VI, DPR RI pada Selasa (23/9/2025) seperti dikutip dari website resminya.  

Selama enam bulan pengelolaan sejak Maret 2025, Agrinas telah mencatatkan konsolidasi kinerja keuangan senilai Rp 2,4 triliun dengan gross profit senilai Rp 1,2 triliun dan menyetorkan pajak ke negara senilai Rp 111 miliar, juga menyetorkan sharing net laba ke rekening escrow Kejaksaan Agung senilai Rp 325 miliar.

Sampai September 2025, Agrinas telah menerima total 1,5 juta hektar lahan melalui empat tahap penyerahan, termasuk eks aset Duta Palma, Torganda, dan perusahaan perkebunan lain.

Dari lahan yang diverifikasi, sekitar 61 persen sudah ditanami, sementara 39 persen belum tergarap. Kondisi lahan masih menghadapi tantangan, dengan sebagian besar mengalami kerusakan sedang hingga berat.

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan