Bank Himbara Bisa Cairkan Dana untuk Koperasi Merah Putih Mulai Hari Ini
Bank Himbara sudah bisa melakukan pencairan dana atas pengajuan pinjaman dari Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mulai hari ini, Senin (15/9/2025).
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank-bank pelat merah atau bank Himbara (Himpunan Bank Negara) sudah bisa melakukan pencairan dana atas pengajuan pinjaman dari Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mulai hari ini, Senin (15/9/2025).
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan, persoalan uang di Koperasi Merah Putih sekarang sudah terselesaikan
"Peraturan yang rumit-rumit selama 6 bulan kita rumuskan itu ternyata sekarang 1 hari 2 hari bisa selesai," katanya di konferensi pers di kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Rampungnya urusan keuangan di Koperasi Merah Putih ini sejalan dengan kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyalurkan dana pemerintah yang ada di rekening Bank Indonesia (BI) sebesar Rp 200 triliun ke enam Bank Himbara.
Pihaknya meminta 80 ribu Koperasi Merah Putih yang ada langsung mengajukan pinjaman untuk mendapatkan modal menjalankan usaha.
Dia juga mengingatkan kepada para pengurus Koperasi Merah Putih agar menyiapkan proposal sebelum mengajukan pinjaman.
Ia juga meminta percepatan penyaluran pinjaman ini karena sudah tiga hingga empat bulan dari kelembagaan Koperasi Merah Putih diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Jangan sampai dana ini mengendap agak lama gitu, padahal koperasi sudah sangat membutuhkan," ucapnya.
Baca juga: 15 Ribu Koperasi Merah Putih Ditargetkan Aktif Beroperasi Agustus 2025, September 50 Ribu
Ditemui usai konferensi pers, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan sudah ada 16 ribu Koperasi Merah Putih yang telah mengajukan proposal.
"16 ribu yang sudah mengajukan proposal, tinggal menunggu menggunakan anggaran yang dari Rp 200 triliun," kata Ferry.
Sebagaimana diketahui, bagi Koperasi Merah Putih yang ingin mengajukan pinjaman ke Bank Himbara, mereka bisa menyampaikan permohonan persetujuan kepada kepala desa disertai proposal bisnis.
"Persetujuan pinjaman. Ketua pengurus KDMP menyampaikan permohonan persetujuan kepada Kepala Desa atas usulan pinjaman kepada bank, yang disertai proposal bisnis,” kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto, Rabu (13/8/2025), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Kemenkop Buka Lowongan Kerja Posisi Asistensi Bisnis Koperasi Merah Putih, Cek Syarat Daftarnya
Dia mengatakan, proposal tersebut minimal memuat rencana kegiatan usaha, anggaran biaya untuk belanja modal atau operasional, tahapan pencairan pinjaman di luar persyaratan bank, serta rencana pengembalian pinjaman.
Jenis usaha yang dapat diajukan mencakup antara lain kegiatan kantor, pengadaan bahan pokok, klinik desa, apotek desa, pergudangan, cold storage, logistik, hingga simpan pinjam.
Firnando Ganinduto: Ferry Juliantono Sosok Tepat untuk Percepat Program Koperasi Merah Putih |
![]() |
---|
Mengapa Menteri Budi Arie Dicopot? Pengamat Singgung Program Flagship Prabowo |
![]() |
---|
Koperasi Merah Putih Kesulitan Urus Izin NIB, Wamenkop Temui Wamen Investasi |
![]() |
---|
Ketua DPD RI Dorong Kolaborasi Bulog dan Koperasi Merah Putih Serap Beras Petani |
![]() |
---|
20 Persen Keuntungan Koperasi Merah Putih Harus Disetor ke Desa, Budi Arie: Enggak Apa-apa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.