Koperasi Merah Putih
20 Persen Keuntungan Koperasi Merah Putih Harus Disetor ke Desa, Budi Arie: Enggak Apa-apa
Koperasi merah putih di desa dan kelurahan harus menyetor 20 persen keuntungan mereka ke pemerintah desa.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyatakan tidak menjadi masalah jika koperasi merah putih di desa dan kelurahan harus menyetor 20 persen keuntungan mereka ke pemerintah desa.
Koperasi Merah Putih yang memanfaatkan dana desa untuk modal kerjanya, memiliki kewajiban menyetor imbal jasa sekurang-kurangnya 20 persen dari keuntungan bersih usahanya kepada pemerintah desa.
"Enggak apa-apa," kata Budi Arie ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2025).
Budi Arie menekankan, pembagian keuntungan Koperasi Merah Putih ke pemerintah desa akan ditentukan melalui rapat anggota tahunan.
"Yang penting diputuskan di rapat anggota tahunan nanti. Semuanya kan yang penting untuk rakyat desa. Untuk warga desa gitu. Kalau pemerintah desa dapet kan juga pasti digunakan untuk kepentingan warga desa," jelasnya.
Dikutip dari Kompas.com, ketentuan menyetor 20 persen keuntungan ke pemerintah desa tertuang dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa Dalam Rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto menjelaskan ketentuan ini lahir karena keterlibatan desa dalam pendirian dan pengelolaan Koperasi Merah Putih.
Sejak awal, pembentukan koperasi ini dilakukan melalui musyawarah desa khusus, melibatkan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, dan telah memiliki badan hukum yang sah.
Selain itu, desa juga memberi dukungan pengembalian pinjaman. Adapun, pinjaman desa kepada Kopdes Merah Putih maksimal 30 persen dari pagu anggaran per tahun.
“Maka desa akan menambahkan manfaat dari sisa hasil usaha itu atau laba imbal jasa sekurang-kurangnya 20 persen dari keuntungan bersih usahanya dan dilaporkan dalam rapat anggota,” ujar Yandri.
Baca juga: Menkop Budi Arie: Koperasi Desa Merah Putih Bukan Simpan Pinjam, tapi Perkreditan Rakyat
Keuntungan Koperasi Merah Putih yang biasanya dibagikan ke anggota atau digunakan untuk mengembangkan usaha, kini juga akan mengalir ke desa sebagai pendapatan asli desa.
Imbal jasa ini diberikan setiap tahun, dicatat sebagai lain-lain pendapatan desa yang sah di APBDes, dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan pembangunan desa baik peningkatan sumber daya manusia (SDM), infrastruktur, hingga program pemberdayaan masyarakat.
“Imbal jasa ini diberikan setiap tahun dan dicatat sebagai lain-lain pendapatan desa yang sah dalam APBDes. Jadi nanti masuk dalam APBDes, bisa digunakan untuk pembangunan desa itu, termasuk pengambilan sumber daya manusia, kemudian untuk infrastruktur dan lain sebagainya,” paparnya.
Baca juga: Pemerintah Targetkan 10.000 Koperasi Desa Merah Putih Beroperasi di Agustus 2025
Yandri menjelaskan, kebijakan tersebut bagian dari eksistensi Kopdes di desa, di mana diharapkan mampu berdampak langsung bagi desa, tidak hanya pada tingkat individu anggota koperasi saja.
Ia juga memastikan, aturan ini bukan semata kebijakan sepihak Kementerian Desa, melainkan hasil pembahasan lintas kementerian dan lembaga yang ikut dalam proses harmonisasi lahirnya Permendes Nomor 10 Tahun 2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.