Senin, 29 September 2025

Menkop Budi Arie: Koperasi Desa Merah Putih Bukan Simpan Pinjam, tapi Perkreditan Rakyat

Budi menilai banyak masyarakat salah memahami konsep koperasi, sehingga konotasi simpan pinjam sering diasosiasikan negatif.

TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE
KOPERASI DESA - Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi (kanan) saat berbincang dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Studio Tribunnews, Jakarta, Kamis (14/8/2025). Dalam wawancaranya, Budi Arie menjelaskan mengenai program Koperasi Desa Merah-Putih yang digagas oleh Pemerintah, mulai dari aktivitas yang dilakukan hingga terkait pengawasan. TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAMenteri Koperasi dan UKM (Menkop) Budi Arie Setiadi menegaskan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak boleh disebut sebagai koperasi simpan pinjam, melainkan program perkreditan rakyat.

Menurutnya, penggunaan istilah simpan pinjam adalah kekeliruan yang perlu diluruskan.

“Menurut pemikirannya Pak Margono (Djojohadikusumo), koperasi itu ada koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi industri, dan koperasi perkreditan. Kredit, bukan simpan pinjam. Supaya jangan salah,” kata Budi Arie dalam wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra, di kantor redaksi Tribunnews.com, Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Budi menilai banyak masyarakat salah memahami konsep koperasi, sehingga konotasi simpan pinjam sering diasosiasikan negatif. 

"Kredit. Kredit ekonomi. Karena apa? Yang diperlukan oleh warga desa, masyarakat desa adalah akses modal. Itu nanti pelan-pelan kita yakinkan bahwa maknanya bukan sekadar simpan pinjam, tetapi perkreditan itu lho. Supaya konotasi simpan pinjam ini, ini kan jelek nih. Minjam bunga rendah, mau meminjamkan dengan bunga tinggi," jelasnya.

"Nah, makanya kita pakai usaha, pakai kredit. Perkreditan Rakyat, bukan simpan pinjam," sambungnya.

Di sisi lain, Ketua Umum Projo ini menegaskan nantinya perkreditan itu hanya bisa diakses oleh anggota koperasi itu sendiri.

"Begini, itu bercampur dengan hoaks. Karena dibilangin, 'Bu, entar ada koperasi bisa minjem. Boleh, tapi yang minjem tetap harus anggota'.

Jadi, kalau bahasa dalam istilah koperasi, closed loop. Enggak bisa kamu yang bukan anggota koperasi itu meminjam. Yang meminjam dari, oleh, dan untuk anggota koperasi," tandasnya.

Baca juga: Anggarkan Rp 300 Triliun di 2026 untuk Program Makan Bergizi Gratis, Worth It atau Boros Anggaran?

Pengawasan Diutamakan dari Rakyat

Budi mengungkapkan, sejauh ini sudah terbentuk 81.500 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dengan 80.650 di antaranya telah memiliki Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Saat ini program memasuki fase kedua, yakni pengoperasian dan pembiayaan, yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian BUMN.

Terkait pengawasan, ia menegaskan bahwa sistem utama harus berbasis partisipasi anggota koperasi.

“Kalau masih beranggapan pengawasan itu dari otoritas, itu kesalahan konsepsional. Pengawasan terbaik berbasis masyarakat,” ujarnya.

Budi menginginkan setengah penduduk desa menjadi anggota koperasi, sehingga mereka bisa menjadi pengawas langsung.

“Kalau satu desa ada 4.000 penduduk, 2.000 jadi anggota, ya diawasi oleh 2.000 orang itu. Kalau ada masalah, langsung teriak di media sosial,” tambahnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan