Bank Himbara Bisa Cairkan Dana untuk Koperasi Merah Putih Mulai Hari Ini
Bank Himbara sudah bisa melakukan pencairan dana atas pengajuan pinjaman dari Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mulai hari ini, Senin (15/9/2025).
Setelah itu, BPD (Badan Permusyawaratan Desa) melaksanakan musyawarah desa khusus atau musyawarah desa untuk membahas dan menyepakati usulan pinjaman dan dukungan pengembalian pinjaman KDMP, berdasarkan proposal rencana bisnis yang diusulkan oleh KDMP.
“Jadi nanti KDMP mengajukan proposal kepada kepala desa, tapi kepala desa belum bisa memutuskan,” kata Yandri.
Hasil musyawarah desa itu lalu dituangkan dalam berita acara yang mencantumkan besaran maksimal pinjaman dan dukungan pengembalian pinjaman.
“Misalnya diajukan usaha gas elpiji, jumlah pemakai dihitung berdasarkan penduduk desa setempat. Tidak boleh memasukkan desa tetangga atau memarkup jumlah pemakai,” ujar Yandri.
Berdasarkan hasil musyawarah desa, Kepala Desa kemudian membuat surat persetujuan pinjaman KDMP sebagai syarat pengajuan pinjaman ke bank.
Kemudian, pihak Himbara hanya akan memproses pinjaman jika surat persetujuan tersebut lengkap.
Adapun Koperasi Merah Putih dapat mengakses pinjaman hingga Rp 3 miliar dari bank himbara dengan bunga tetap 6 persen per tahun, tenor 6 tahun, dan masa tenggang 6-8 bulan.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Pendaftaran Asisten Bisnis Koperasi Merah Putih Kemenkop 2025 Kembali Dibuka, Cek Syaratnya |
![]() |
---|
Koperasi Merah Putih Diproyeksikan Serap 1 Juta Tenaga Kerja di 2025 |
![]() |
---|
Menkop Ferry Juliantono: Proses Pencairan Kredit ke Kopdes Merah Putih Dipercepat |
![]() |
---|
HUT Ke-27, KSP Nasari Dukung Pendampingan Koperasi Desa Merah Putih |
![]() |
---|
KPK Ingatkan Potensi Korupsi Rp 200 T di Bank Himbara, Menkeu Purbaya: Potensi Pasti Ada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.