Senin, 29 September 2025

Modus Penyelundupan Barang Ilegal Dibawa ke Indonesia: Lewat Sistem Borongan, Pakai Identitas Orang

Produk impor ilegal di antaranya ban, bahan baku plastik, kosmetik, perbekalan rumah tangga, makanan dan minuman.

Diaz/Tribunnews
BARANG IMPOR ILEGAL - Barang impor ilegal yang diamankan oleh Kementerian Perdagangan dan kementerian/lembaga (K/L) lainnya dipamerkan dalam kegiatan expose, Rabu (6/8/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto mengungkap modus para penyelundup memasukkan barang impor ilegal ke Indonesia.

Barang impor ilegal adalah produk dari luar negeri yang masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan hukum dan regulasi perdagangan.

Ini termasuk barang yang tidak memiliki dokumen persetujuan impor, laporan surveyor, izin produk wajib SNI, atau nomor pendaftaran barang (NPB).

Politikus PDI Perjuangan itu menyebut para pelaku usaha ini pintar. Mereka tidak menyelundupkan barang secara langsung, tetapi memanfaatkan identitas orang lain untuk menjalankan aksinya.

Baca juga: Bea Cukai Amankan Ribuan Barang Ilegal Senilai Rp3,9 Triliun, Rokok Mendominasi

Selain itu, barang-barang ilegal tersebut juga masuk lewat sistem borongan.

"Jadi mereka ganti-ganti dan mereka memakai warga negara Indonesia juga untuk melakukan itu. Banyak yang masuk tuh lewat sistem borongan, identitasnya itu bukan sebenarnya," kata Darmadi dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2025).

Menurut dia, apabila orang yang membawa barang tersebut ditangkap, itu tak menjadi masalah bagi si penyelundup.

Sebab, si penyelundup tinggal memakai identitas orang lain untuk kembali menyelundupkan barang.

"Nah ini yang jadi masuk itu, kemudian ditangkap ya, sudah hasil pengawasan, nanti mereka masukin lagi dengan identitas yang lain. Ganti baju istilahnya," ujar Darmadi.

Ia pun meminta Kementerian Perdagangan bisa lebih cerdik dibanding para penyelundup.

Darmadi sendiri mengaku telah menyampaikan ini secara langsung ke Menteri Perdagangan Budi Santoso.

Pada Rabu ini, Kementerian Perdagangan bersama Kementerian/Lembaga (K/L) terkait lainnya telah mengamankan produk impor ilegal senilai Rp 26,4 miliar.

Produk yang diamankan ini merupakan hasil pengawasan selama Januari-Juni 2025 dari Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) di Surabaya, Makassar, Medan, dan Bekasi.

Produk impor ilegal ini di antaranya ban, bahan baku plastik, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, produk makanan dan minuman, serta obat tradisional dan suplemen kesehatan.

Lalu, ada produk plastik hilir, produk kehutanan, produk hewan, bahan kimia tertentu, keramik, produk elektronik, kaca lembaran, tekstil, dan UTTP.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan