Demo di Jakarta
Wisma MPR di Bandung yang Gosong Dibakar Perusuh Akan Direnovasi, Biayanya Rp12,9 Miliar
Kementerian Pekerjaan Umum akan segera merenovasi Wisma MPR RI di Kota Bandung yang gosong tinggal puing karena dibakar perusuh.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akan segera merenovasi Wisma MPR RI di Kota Bandung yang gosong tinggal puing karena dibakar perusuh akhir Agustus 2025 lalu.
Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PU Dewi Chomistriana sudah mengecek langsung kondisi Wisma MPR di Bandung yang kini mengenaskan bersama Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan (BPBPK) Jawa Barat serta Direktorat Bina Teknik Bangunan Gedung dan Penyehatan Lingkungan, Selasa (9/9/2025).
Kegiatan ini untuk mengidentifikasi kondisi gedung, sekaligus mematangkan rencana rehabilitasi.
Berdasarkan identifikasi, Wisma MPR Bandung terdiri dari dua jenis bangunan, yakni bangunan cagar budaya dan bangunan non-cagar budaya.
Bangunan cagar budaya mengalami kerusakan sedang, sedangkan bangunan non-cagar budaya mengalami kerusakan ringan. Namun, sistem mekanikal, elektrikal, dan plumbing (MEP) diketahui mengalami kerusakan berat akibat kebakaran.
Dewi mengatakan, karena ini adalah bangunan cagar budaya, maka penanganannya harus dengan penuh kehati-hatian.
Ia menyebut Kementerian PU perlu mempertahankan keaslian bangunan dan tidak melakukan terlalu banyak perubahan.
"Untuk itu kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Kebudayaan agar proses rehabilitasi tetap sesuai aturan yang berlaku,” kata Dewi dikutip dari siaran pers pada Rabu (10/9/2025).
Rehabilitasi Pakai Kajian Sejarah
Rehabilitasi bangunan cagar budaya harus dimulai dengan kajian sejarah untuk mengidentifikasi tahun pembangunan, material asli, dan bentuk awal.
Saat ini pihaknya masih mempelajari sejarah dari gedung tersebut. Wisma MPR Bandung masuk ke dalam kelas A cagar budaya, sehingga rehabilitasi harus kembali kepada bentuk asal semula.
Baca juga: Gedung DPRD dan Pemkot Pekalongan Hancur Lebur Dibakar Perusuh, Biaya Bangun Ulang Rp90 M
Dengan bangunan ini masuk ke kategori kelas A, ia menyebut pihaknya harus memulai dengan membaca sejarah, mengidentifikasi kapan dibangun, dan bagaimana material aslinya.
Hasil uji coba yang dilakukan Kementerian PU menunjukkan bahwa sebagian besar struktur bangunan masih dapat dimanfaatkan, sehingga tidak diperlukan pembongkaran total.
Ia menargetkan pada akhir 2025 tahap identifikasi dan perencanaan selesai.
Demo di Jakarta
Desakan Delpedro Marhaen Dibebaskan, Kapolri Listyo Sigit: Kami Masih Dalami Peristiwa Pidana |
---|
Pihak Keluarga: Kami Tidak akan Mengemis Agar Delpedro Marhaen Dibebaskan |
---|
Titik-titik Aksi Unjuk Rasa Hari Ini di Jakarta Pusat, Polisi Siagakan 4.645 Personel Gabungan |
---|
Kabareskrim Respons Tokoh GNB Tuntut Delpedro Cs Dibebaskan: Proses Penyidikan Masih Berlangsung |
---|
52 Tersangka Ditangkap dalam Kasus Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni, Uya Kuya hingga Sri Mulyani |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.