Senin, 29 September 2025

Imbas Pengetatan HGBT, Serikat Pekerja Ungkap Sudah Ada 700 Karyawan Dirumahkan

KSPN mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang dan membatalkan rencana pengetatan pasokan HGBT ke industri.

Mafani Fidesya Hutauruk/Tribunnews.com
PENGETATAN PENYALURAN GAS - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi. KSPN mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang dan membatalkan rencana pengetatan pasokan HGBT ke industri. 

Kondisi penurunan pasokan ini berdampak pada pengaliran gas ke sebagian pelanggan di wilayah Jawa Barat untuk sementara waktu, yang diperkirakan juga berdampak ke industri penerima program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).

Corporate Secretary PGN Fajriyah Usman menjelaskan, gangguan pasokan ini dipicu oleh pemeliharaan operasional tak terencana di beberapa pemasok gas, serta keterlambatan realisasi tambahan pasokan yang masih dalam proses.

"PGN juga belum mendapatkan tambahan kargo LNG domestik untuk periode Agustus 2025 sebagai sumber alternatif lainnya," tutur Fajriyah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/8/2025).

Untuk mengantisipasi dampak yang lebih luas, PGN mengimbau pelanggan terdampak agar melakukan pengaturan penggunaan gas.

Bagi pelanggan dengan sistem dual fuel, diminta mempersiapkan bahan bakar lain sebagai energi pengganti selama masa penyesuaian.

"PGN bersama pemangku kepentingan terkait tengah melakukan percepatan untuk memperoleh tambahan alokasi pasokan, termasuk LNG dan menyalurkannya kembali secepat mungkin," kata Fajriyah.

PGN juga menyampaikan permohonan maaf atas situasi yang ditimbulkan dan berkomitmen memberikan pembaruan informasi secara berkala melalui saluran resmi perusahaan.

"PGN akan terus memberikan pembaharuan informasi secara berkala melalui saluran resmi perusahaan, serta memastikan koordinasi intensif agar pasokan dan layanan dapat segera pulih," ungkapnya.


 

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan