Selasa, 7 Oktober 2025

Ketua DPR Puan Maharani: Banyak Kementerian Curhat Soal Efisiensi Anggaran 

banyak kementerian dan lembaga mengeluhkan kebijakan efisiensi anggaran yang dijalankan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews.com
KELUHKAN EFISIENSI ANGGARAN - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani menyatakan, banyak kementerian dan lembaga curhat mengeluhkan kebijakan efisiensi anggaran yang dijalankan oleh Presiden Prabowo Subianto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani menyatakan, banyak kementerian dan lembaga curhat mengeluhkan kebijakan efisiensi anggaran yang dijalankan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Hal itu dia sampaikan dalam acara Pidato Presiden RI Tentang RUU APBN Tahun Anggaran 2926 Beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jumat (15/8/2025).

Puan mengatakan, selama satu tahun terakhir pemerintah telah melakukan sejumlah upaya untuk mengkonsolidasikan program kementerian dan lembaga termasuk melakukan efisiensi anggaran kementerian. 

Namun nyatanya, hal itu justru dikeluhkan oleh kementerian lembaga sebab banyak kementerian mencurahkan perhatiannya terhadap kebijakan tersebut.u7itykffhvvvj 

"Bapak Presiden yang terhormat, mengenai efisiensi belanja tahun 2025 kementerian lembaga curhatnya ke komisi-komisi yang menjadi mitra kerjanya," kata Puan.

Menurut Puan, upaya pemerintah menjalankan efisiensi sejalan dengan amanat Undang-undang Keuangan Negara yang mengharuskan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dikelola secara efektif, efisien, tertib, transparan, memenuhi rasa keadilan dan kepatuhan.

"Namun cinta segitiga itu tidak harus berakhir dengan patah hati, karena semua pihak dapat saling memahami kepentingannya dan menempatkan kepentingan rakyat atas segalanya," terang Puan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan baru untuk menekan belanja negara. 

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam APBN, pemerintah memangkas 15 jenis pengeluaran yang dinilai tidak mendukung program prioritas nasional.

Aturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 5 Agustus 2025 dan menjadi bagian dari strategi menjaga keberlanjutan fiskal di tengah tekanan global dan komitmen terhadap disiplin anggaran.

Baca juga: Prabowo: 3,1 Juta Hektare Lahan Sawit Ilegal Kembali Dikuasai Negara

“Efisiensi belanja dilakukan untuk memastikan APBN tetap sehat dan fokus pada pembiayaan program prioritas Presiden,” tulis Sri Mulyani dalam beleid Pasal 2 ayat (1) PMK Nomor 56 Tahun 2025.

Sri Mulyani Pangkas 15 Pos Belanja 

Dalam lampiran PMK 56/2025, tercantum secara rinci jenis belanja yang tidak lagi menjadi prioritas dan wajib dikurangi oleh kementerian/lembaga.

Berikut daftarnya:

Perjalanan dinas
Paket rapat
Workshop/seminar
Bimbingan teknis
Sosialisasi
Koordinasi
Konsultasi
FGD
Belanja jasa tenaga ahli/konsultan
Belanja cetak dan penggandaan
Belanja ATK
Belanja makan dan minum
Belanja pakaian dinas
Belanja suvenir/cinderamata
Belanja sewa hotel dan ruang rapat

Efisiensi Anggaran Fokus ke Program Prioritas 

Efisiensi ini bukan sekadar pemangkasan, melainkan pengalihan anggaran ke program prioritas nasional.

Dalam PMK disebutkan bahwa hasil efisiensi dapat digunakan kembali jika diminta oleh menteri atau pimpinan lembaga dan disetujui oleh Presiden.

Baca juga: Prabowo Terima Laporan 1.063 Tambang Ilegal, Negara Rugi Rp300 Triliun

Langkah ini dinilai sebagai bentuk penajaman belanja negara agar tidak terbuang pada kegiatan seremonial atau administratif yang tidak berdampak langsung pada publik.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved