Senin, 29 September 2025

Tambang Nikel di Raja Ampat

Polri Segera Umumkan Hasil Penyelidikan Tambang Nikel di Raja Ampat

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan pihaknya bakal mengumumkan hasil pendalaman dan penyelidikan tersebut.

Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho memberikan keterangan pers di Jakarta beberapa waktu lalu. Sandi mengatakan Polri hingga kini masih menyelidiki kasus tambang nikel di Raja Ampat. /Foto.dok 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri hingga kini masih menyelidiki kasus tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan pihaknya bakal mengumumkan hasil pendalaman dan penyelidikan tersebut.

"Konfirmasi sudah. Kemarin disampaikan oleh Direktur tipidter, kemudian banyak pihak juga menyampaikan. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama nanti Informasi akan terkumpul dari hasil penyelidikannya, sehingga nanti bisa disampaikan secara jelas dan gamblang kepada masyarakat," kata Sandi kepada wartawan di Jakarta, Senin (23/6/2025).

Meski begitu, Sandi tak merinci perkembangan penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya bersama stakeholder terkait.

Dia hanya mengatakan saat ini penyidikan Dittipidter Bareskrim Polri tengah melakukan pendalaman lebih jauh termasuk soal kerusakan lingkungan.

"(Soal kerusakan lingkungan) Itu nanti bagian yang akan kita jelaskan kalau sudah ada bagian informasi secara utuhnya," tuturnya.

Untuk informasi, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyelidiki kasus dugaan kerusakan alam akibat pertambangan yang terjadi Kabupaten Raja Ampat.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan proses penyelidikan dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Kita masih dalam penyelidikan. Pasti lah (lakukan penyelidikan). Sesuai dengan undang-undang kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita gak boleh menyelidiki," kata Nunung kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Menurut Nunung, setiap aktivitas pertambangan dipastikan akan menyebabkan kerusakan alam.

Adapun proses penyelidikan berdasarkan temuan penyidik di lapangan.

"Ya namanya tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Tambang mana yang gak ada kerusakan lingkungan saya mau tanya. Cuma makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi," ungkapnya.

Lebih lanjut, Nunung belum bisa berkata banyak soal proses penyelidikan tersebut.

Hanya saja, penyelidikan dilakukan terkait dengan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel yang telah dicabut pemerintah.

"Iya (soal 4 IUP yang dicabut). (Pulau Gag) nanti kita lihat dulu," ungkapnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan