Selasa, 7 Oktober 2025

Beras Oplosan

Rencana Penghapusan Beras Premium-Medium Bakal Diputuskan Presiden Prabowo

Pemerintah telah merampungkan mengenai pembahasan Harga Eceran Tertinggi (HET) berkaitan penyederhanaan kelas mutu beras.

Tribunnews.com/Taufik Ismail
BERAS OPLOSAN - Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah telah merampungkan mengenai pembahasan Harga Eceran Tertinggi (HET) berkaitan penyederhanaan kelas mutu beras. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas bersama Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional (Bapanas), serta kementerian dan lembaga terkait bakal melapor ke Presiden Prabowo Subianto mengenai rencana penghapusan klasifikasi beras medium dan premium.

Beras medium memiliki butir kepala (utuh) kurang dari 95 persen, yang mana klasifikasi beras medium diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 31 Tahun 2017 dan SNI 6128:2015, yang menetapkan parameter mutu beras nasional.

Sedangkan beras premium di atura dalam SNI 6128:2015 dan Permentan No. 31/2017), di mana butir kepala (utuh) di atas 95 persen.

Baca juga: Mentan Amran: 1,3 Juta Ton Beras akan Diguyur ke Pasar untuk Tekan Harga

Zulhas berujar rapat hari ini di Kantor Kemenko Pangan, telah merampungkan mengenai pembahasan Harga Eceran Tertinggi (HET) berkaitan penyederhanaan kelas mutu beras premium dan medium menjadi beras khusus dan reguler. 

Hasil rapat tersebut, ucap Zulhas, akan dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Kami akan laporkan ke Presiden dulu," ujar Zulhas di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025).

Diketahui, revisi HET ini akan menjadi satu standar dan satu HET. 

Kemenko Pangan bersama kementerian dan lembagai terkait telah menyelesaikan pembahasan revisi ketentuan dua kualitas beras premium dan medium.

"Sudah (rampung), tapi belum bisa diumumkan sebelum lapor kepada Pak Presiden," kata Zulhas.

Sementara itu Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menerangkan, nantinya bakal diputuskan Presiden mengenai rencana penerapan penghapusan klasifikasi beras premium dan medium menjadi beras khusus dan reguler.

Selain itu, kementerian dan lembaga terkait juga sudah mengirimkan alternatif revisi kebijakan lain. Terdapat setidaknya empat proposal yang akan menjadi alternatif.

"Pokoknya, intinya, salah satunya kalau misalnya tidak ada premium tapi beras dengan broken misalnya berapa persen. sudah itu saja patokannya," tutur Arief.

Sebelumnya, pemerintah akan mengubah sistem penjualan beras yang sebelumnya dibedakan berdasarkan kualitas, medium dan premium,menjadi dua kategori baru, yakni beras biasa dan beras khusus.

Perubahan ini diambil setelah meningkatnya praktik manipulasi harga beras dan beras oplosan di pasar. 

Nantinya, beras biasa akan diatur oleh Bapanas dengan hanya satu HET. Hal ini berarti tidak akan ada lagi perbedaan harga berdasarkan kategori medium atau premium.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved