Komitmen tersebut menjadi tekad dari seluruh komponen internal perusahaan/organisasi dalam setiap keputusan bisnis yang diambil tidak hanya memperhitungkan aspek profitabilitas, namun juga mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan yang timbul dari keputusan bisnis tersebut, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
"Perusahaan/Organisasi senantiasa berupaya untuk memaksimalkan nilai tambah bagi para pemangku kepentingan melalui program tanggungjawab sosial yang meliputi; kegiatan-kegiatan di bidang tata kelolola perusahaan, praktik ketenagakerjaan, keselamatan kerja, Hak Asasi Manusia (HAM), konsumen/pelanggan, lingkungan hidup dan tanggungjawab sosial terhadap pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di mana Perusahaan/Organisasi beroperasi," tutur Agus.
Ajang ini, mengacu pada ISO 26000:2010 Guidance on Social Responsibility yang diterbitkan oleh ISO (International Standards Organization) pada tanggal 1 November 2010 di Jenewa, Swiss, dan telah diadopsi oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) sesuai Surat Keputusan Kepala BSN No. 64/KEP/BSN/4/2013 tentang Penetapan Standar Nasional Indonesia (SNI) ISO 26000:2013 Panduan Tanggung Jawab Sosial (Guidance on Social Responsibility – ISO 26000:2010, IDT).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.