Kemenhub Klaim Lahan Pembangunan Bandara Bali Utara Tidak dalam Sengketa
Kemenhub memastikan, lahan yang akan digunakan untuk pembangunan Bandar Udara Bali Utara tidak dalam sengketa
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan, lahan yang akan digunakan untuk pembangunan Bandar Udara Bali Utara tidak dalam sengketa maupun jaminan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa menyatakan, proses pembebasan lahan masyarakat juga harus diselesaikan secara menyeluruh agar penetapan lokasi dapat dilakukan tanpa hambatan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
"Apabila lokasi pembangunan berada di kawasan Taman Nasional Bali Barat, maka penggunaannya hanya dapat dilakukan setelah ada rekomendasi atau keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan," ujar Lukman dalam keterangannya, Senin (6/10/2025).
Baca juga: Bandara Bali Utara dan Daya Dukung Bali: Upaya Menghindari Replikasi Krisis
Lukman menegaskan Kementerian Perhubungan berkewajiban memastikan setiap program infrastruktur transportasi udara berjalan sesuai dengan regulasi nasional, standar keselamatan internasional, dan prinsip pembangunan berkelanjutan.
"Pembangunan Bandara Bali Utara merupakan langkah strategis untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pemerataan di Pulau Bali. Seluruh prosesnya harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum agar pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan," ujar dia.
Selain itu Lukman mengatakan, pembangunan Bandar Udara Bali Utara wajib memiliki Penetapan Lokasi oleh Menteri Perhubungan, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 40 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2023.
Baca juga: PDIP Jelaskan soal Megawati Tolak Bandara Bali Utara: Perburuan Tanah Rakyat
Penetapan ini diajukan oleh pemrakarsa bandar udara, yang dapat berupa Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, atau Badan Hukum Indonesia.
Sebagai regulator penerbangan sipil, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara bertanggung jawab memastikan seluruh pembangunan infrastruktur penerbangan memenuhi prinsip Safety, Security, Services, Compliance.
“Kami menjalankan fungsi pengawasan agar setiap tahapan pembangunan berjalan sesuai ketentuan, akuntabel, dan mengutamakan keselamatan penerbangan,” ujar Lukman menegaskan.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
19 Kilometer Jalur Kereta Api Rangkasbitung-Pandeglang Akan Kembali Diaktifkan 2026 |
![]() |
---|
KPA: Konflik Agraria Tak Perlu Aparat, Menteri Harus Turun |
![]() |
---|
Awal Mula 2 Desa di Bogor Dijadikan Jaminan ke Bank, Terkait BLBI |
![]() |
---|
Anggota DPR RI Desak Penghentian Aktivitas PT TPL di Lahan Sengketa |
![]() |
---|
Ashanty Kecewa Developer Bangun Perumahan di Atas Tanah Warisan Ayahnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.