Senin, 29 September 2025

Kasus Penipuan Modus Masuk Kerja di Bekasi, Data Korban Dipakai untuk Pinjol

Korban, A mengaku dijanjikan bisa masuk kerja di PT TGI di kawasan industri KIC Karawang dengan syarat membayar biaya administrasi Rp7.500.000.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
Tribun Jatim
PENIPUAN MODUS KERJA - Polres Metro Bekasi membongkar kasus penipuan modus masuk kerja di perusahaan industri ternama yang telah menjerat sejumlah korban. 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Polres Metro Bekasi membongkar kasus penipuan modus masuk kerja di perusahaan industri ternama yang telah menjerat sejumlah korban.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa mengatakan korban berjumlah empat orang yang mengalami kerugian materi dan moril.

Atas kerugian tersebut korban melaporkan kejadian ke SPKT Polsek Cikarang Pusat.

Baca juga: Keluhan Pelanggan e-Commerce Didominasi Masalah Pengembalian Barang Dipersulit Hingga Penipuan

Laporan korban diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor LP/B/190/V/2025/SPKT/Polsek Cikarang Pusat/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya tertanggal 23 Mei 2025. 

Setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

"Seorang tersangka berinisial WH alias W, warga Kabupaten Bekasi, diamankan polisi usai dilaporkan oleh para korban," ucapnya kepada wartawan Jumat (18/7/2025).

Tersangka WH diamankan di wilayah Cikarang pada Minggu (14/7/2025). 

Kasus ini bermula dari laporan salah satu korban, A, yang mengaku dijanjikan bisa masuk kerja di PT TGI di kawasan industri KIC Karawang dengan syarat membayar biaya administrasi sebesar Rp7.500.000. 

Uang tersebut ditransfer ke rekening atas nama orang lain yang diarahkan oleh tersangka. 

Namun setelah pembayaran dilakukan, pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah terwujud. 

Tak hanya A, korban lain berinisial SN, FP, dan K juga mengalami hal serupa.

Mirisnya, tersangka WH juga menggunakan data pribadi korban A untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) sebesar Rp3,5 juta dengan janji akan membayar cicilannya.

Namun ternyata diabaikan hingga korban terlilit utang yang tidak ia ajukan.

Baca juga: Sosok Budi, Pelaku Penipuan yang Dilempar Asbak Bupati Gunungkidul, Ngaku Timses dan Kerja di BIN

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone merek Samsung, bukti transfer dana dari korban, serta rekening koran yang menunjukkan aliran dana hasil penipuan.

Pelaku kini mendekam di tahanan Polsek Cikarang Pusat dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan