Minggu, 5 Oktober 2025

Wamenperin Faisol Riza Tegaskan Komitmen Pemerintah untuk Menerapkan Pasal 33 UUD 1945

Faisol Riza menegaskan komitmen pemerintah untuk menerapkan Pasal 33 UUD 1945 secara konkret demi kemakmuran rakyat. 

Penulis: Chaerul Umam
Kemenperin
WAMENPERIN - Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza. Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk menerapkan Pasal 33 UUD 1945 secara konkret demi kemakmuran rakyat.  

"Saya membayangkan jika 1 juta lahan milik orang per orang dan kelompok per kelompok dikelola negara, saya yakin kualitas produksinya jauh lebih meningkat. Petani pun mendapat penghasilan jauh lebih baik," jelasnya.

Ia juga menggagas gerakan Industri Masuk Desa, dengan memberdayakan sekitar 48 ribu bengkel rakyat di pedesaan untuk memproduksi alat-alat pertanian.

"Kami mencatat ada sekitar 48 ribu bengkel di pedesaan. Jika mereka memproduksi alat pertanian maka semua kebutuhan pertanian bisa tercukupi," ucap Faisol.

Sementara itu, Wakil Menteri Koperasi dan UKM Ferry Juliantoro memaparkan implementasi Pasal 33 UUD 1945 melalui program Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih. Tujuan utamanya adalah menjadikan rakyat sebagai subjek ekonomi.

"Koperasi ini memiliki tiga fungsi, yakni menjual hasil produk-produk BUMN. Memotong mata rantai produksi. Menjadi wahana penyaluran program pemerintah. Namun, kita belum memiliki basis desa akurat di setiap provinsi, saat ini masih kita lengkapi," jelas Ferry.

Ia juga menanggapi usulan Wamenperin soal alat pertanian, menilai potensi industri lokal sangat strategis dalam menggantikan impor cangkul.

"Nanti saya minta waktu Wamenprin untuk bicara industri pertanian," katanya.

Diskusi Gerbang Tani juga mendorong kerja sama konkret antara Kementerian Koperasi, petani, dan nelayan untuk menciptakan kawasan khusus demi memperkuat ketahanan pangan dan ekonomi lokal.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved