Sabtu, 4 Oktober 2025

Wamenaker Noel Ungkap Permasalahan Ojek Online Tak Kunjung Selesai Akibat Belum Ada Regulasi Pasti

Negara selama ini hanya sibuk membuat regulasi yang ujung-ujungnya untuk melakukan pemerasan ke dunia usaha.

Diaz/Tribunnews
PERSOALAN OJOL - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel dalam acara Dewas Menyapa Indonesia yang digelar BPJS Ketenagakerjaan di Auditorium BRIN, MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025). Ia mengungkap alasan permasalahan ojek online tak kunjung rampung. 

1. Negara Hadirkan UU Transportasi Online/PERPPU

2. Biaya Aplikasi 10 persen Harga Mati.

3. Regulasi Tarif Antaran Barang dan Makanan

4. Audit Investigatif Aplikator

5. Hapus aceng, slot, double order, hemat, member-member dan lain-lain, dikembalikan semua menjadi Driver Reguler.

Demo Hingga Berjilid-jilid

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono menyatakan aksi turun ke jalan dari para pengemudi ojek daring akan berjilid-jilid sampai tuntutan potongan komisi aplikator maksimal 10 persen diakomodasi oleh pemerintah.

Kementerian Perhubungan sebelumnya sudah menetapkan potongan maksimal adalah 20 persen dari tarif jasa lewat Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 1001 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat Melalui Aplikasi.

Rinciannya 15 persen untuk biaya sewa aplikasi dan 5 persen untuk kesejahteraan mitra pengemudi.

Tarif 20 persen tersebut hingga kini masih memberatkan pihak driver ojol. Mereka berharap potongan maksimal tarif jasa di angka 10 persen.

Hal ini disampaikan Igun di tengah aksi unjuk rasa para pengemudi ojol bertajuk ‘Aksi Kebangkitan Jilid II Transportasi Online Nasional 217’ di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (21/7/2025).

“Dan ini bukan aksi terakhir. Kami akan melakukan aksi lebih besar lagi di bulan depan ataupun bulan-bulan selanjutnya sampai potongan 10 persen kami menang,” kata Igun di lokasi.

Ia mengatakan, para pengemudi ojol yang diwakili asosiasi juga akan mengajukan audit investigatif kepada Kejaksaan, KPK dan Bareskrim Polri untuk memeriksa perusahaan aplikator.

Sebab kata Igun, berdasarkan Kepmenhub Nomor 1001 Tahun 2022, perusahaan aplikasi harus diaudit. Namun aturan tinggal aturan, aplikator tak pernah diaudit sejak tahun 2022.

“Dan kami akan mengajukan audit investigatif ini harus segera dilakukan kepada Kejaksaan maupun KPK dan Bareskrim Mabes Polri,” katanya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved