Senin, 29 September 2025

Soal Kepastian Besaran Tarif Resiprokal AS, Wamendag Minta Tunggu Satu Bulan Lagi

Semula, AS akan mengenakan tarif resiprokal terhadap Indonesia mulai pada 1 Agustus 2025 sebesar 32 persen.

Tribunnews/Endrapta
TARIF RESIPROKAL AS - Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025). Ia meminta publik bersabar menunggu kepastian besaran tarif resiprokal AS ke Indonesia. 

Sebelumnya, Presiden Donald Trump resmi memberlakukan tarif impor sebesar 32 persen terhadap seluruh produk asal Indonesia mulai 1 Agustus 2025.

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Trump melalui akun media sosialnya dan dikukuhkan dalam surat resmi kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

Baca juga: Indonesia Dapat Penundaan Tarif Impor 32 Persen dari AS

Dalam surat tanggal 7 Juli 2025 itu, Trump menyebut kebijakan ini “jauh lebih kecil dari yang seharusnya” untuk menyeimbangkan neraca perdagangan kedua negara, namun cukup sebagai sinyal kuat terhadap ketidakseimbangan hubungan dagang.

Meski demikian, Trump membuka kemungkinan untuk menurunkan tarif tersebut jika Indonesia bersedia melonggarkan kebijakan perdagangannya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan