Senin, 29 September 2025

Menteri Maman Belum Terima Keluhan soal Rencana Pedagang di E-commerce Dipungut Pajak

Maman Abdurrahman belum menerima keluhan dari para pedagang yang berjualan di e-commerce terkait dengan rencana pemungutan pajak.

Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
KELUHAN PEDAGANG - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman belum menerima keluhan dari para pedagang yang berjualan di e-commerce terkait dengan rencana pemungutan pajak. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman belum menerima keluhan dari para pedagang yang berjualan di e-commerce terkait dengan rencana pemungutan pajak.

Diketahui, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berencana menerbitkan peraturan pedagang online dikenakan pajak. Maman mengakui belum tahu secara jelas mengenai rencana ini.

Baca juga: Diikuti Anak Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Apa itu Festival Euro Folk?

"Saya terus terang enggak tahu ya. Sejauh ini belum ada pembahasan untuk menjadikan e-commerce sebagai pemungut pajak," kata Maman ketika ditemui di gedung Smesco Indonesia, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2025).

Hal yang Maman ketahui adalah pemerintah akan melakukan pendataan atau monitoring ada berapa banyak UMKM sudah berjualan secara digital.

Politikus Partai Golkar itu pun menyebut hingga sekarang belum ada pelaku UMKM yang melaporkan keluhan terkait dengan rencana pemungutan pajak ini.

Baca juga: Banyak Pelaku Usaha Belum Melek Digital, Ini Trik HIMPI Jakarta Pusat Agar UMKM Naik Kelas

"Belum ada (keluhan). Tetapi kami sedang ingin melakukan pendataan berapa banyak sih UMKM yang terlibat, sudah onboarding (digital), lalu kami monitoring perkembangan usahanya seperti apa, itu kami lakukan," ujar Maman.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu menjelaskan bahwa peraturan pedagang online dikenakan pajak belum diterbitkan.

Menurut dia, pemungutan pajak dari para pedagang online dilakukan agar pemerintah bisa mendapatkan data mengenai perdagangan secara online.

Selain itu, ini agar para pedagang online atau mereka yang melakukan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) bisa mendapat perlakuan yang sama dengan pedagang offline.

"Kami ingin melakukan dua hal. Satu, pendataan. Kedua, perlakuan yang sama, yang mirip lah antara yang online sama offline," kata Anggito ketika ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).

Ketika ditanya lebih detail mengenai rencana pemungutan pajak ini, Anggito enggan membocorkannya karena peraturannya masih dalam tahap pembahasan dan belum diterbitkan.

Satu hal pasti, menurut dia, rencana pengenaan pajak bagi pedagang online ini sudah pernah dikemukakan pada 2020, tetapi kemudian dibatalkan.

Pada 2019, pernah ada peraturan dari Kementerian Keuangan terkait perpajakan transaksi online, tetapi kemudian dicabut.

Aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.010/2019 tentang Pencabutan PMK Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce).

"Jangan berspekulasi dulu, pokoknya tunggu saja sampai diterbitkan. Kami pasti akan menyampaikan. Saya sampai sekarang tidak bisa menyampaikan karena ini belum diterbitkan," ujar Anggito.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan