Senin, 29 September 2025

Pemerintah Ingin Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Aset Jaminan saat Ajukan Pinjaman Bank

Selama ini intellectual property belum bisa dijadikan sebagai salah satu aset untuk jaminan ataupun agunan untuk mengakses pembiayaan.

Diaz/Tribunnews
KEKAYAAN INTELEKTUAL - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman dalam konferensi pers acara KOPLING (Koplo Keliling) di gedung Smesco Indonesia, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2025). Ia mengungkap pemerintah sedang menggodok peraturan agar intellectual property (IP) atau kekayaan intelektual bisa dijakan aset jaminan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah berencana memungkinkan intellectual property (IP) atau kekayaan intelektual bisa dijadikan aset jaminan ketika mengajukan pinjaman pembiayaan di perbankan.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, rencana tersebut dalam rangka memberikan ruang akses pembiayaan sebesar-besarnya bagi para penggiat industri kreatif, yaitu mereka yang memiliki IP.

"Intellectual property adalah intangible asset. Jadi, aset yang tak berbentuk, tetapi faktanya bahwa hari ini lagu-lagu seperti koplo, musik, ide dan judul film, serta hal lain sebagainya itu berangkat dari intellectual property ataupun sebuah ide," katanya dalam konferensi pers acara KOPLING (Koplo Keliling) di gedung Smesco Indonesia, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2025).

Maman mengatakan, selama ini IP belum bisa dijadikan sebagai salah satu aset untuk jaminan ataupun agunan untuk mengakses pembiayaan.

Baca juga: Menkum Supratman Bicara Transformasi Digital Layanan Kekayaan Intelektual di Forum Internasional

Maka dari itu, kini Kementerian UMKM, Kementerian Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Hukum mulai mengintensifkan koordinasi dalam pembahasan menjadikan IP sebagai aset jaminan.

"Dalam konteks membuka akses pembiayaan yang sebesar-besarnya, intellectual property bisa dijadikan sebagai salah satu aset jaminan," ujar Maman.

"Jadi, misalnya ada yang punya ide film A, itu akan kita lihat nanti. Kurang lebih seperti itu yang lagi kami dorong," jelasnya.

Sebelumnya, Maman pernah mengatakan bahwa salah satu terobosan dalam hal akses pembiayaan bagi pegiat ekonomi kreatif berbasis UMKM adalah mendorong penggunaan kekayaan intelektual sebagai jaminan kredit, juga sebagai upaya konkret mengakui nilai ekonomi dari ide dan kreativitas.

“Konsep yang bagus, ide yang brillian, itu harus dilihat sebagai aset," kata Maman saat memberikan sambutan pada acara launching AKSI 2025 di Jakarta (26/5/2025).

"Di negara kita, pendekatan ini masih belum maksimal. Padahal, seperti contoh karakter Minion, nilainya baru tampak saat berhasil dikembangkan dan diterima pasar global. Ini yang ingin kita dorong bersama,” jelasnya.

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan