Senin, 6 Oktober 2025

Trump Terapkan Tarif Timbal Balik

Dampak Tarif 32 Persen dari Trump, RI Alihkan Ekspor ke Negara Non-Konvensional

Pemerintah alihkan ekspor dari AS ke negara non-konvensional usai Trump berlakukan tarif dagang 32 persen mulai 1 Agustus 2025.

istimewa
KEGIATAN EKSPOR - Petugas memuat kontainer berisi produk ekspor Indonesia ke dalam kapal kargo di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (10/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, LABUAN BAJO – Pemerintah Indonesia bersiap melakukan peralihan negara tujuan ekspor setelah Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi memberlakukan tarif dagang sebesar 32 persen terhadap produk ekspor dari Indonesia.

Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2025, sebagaimana tertulis dalam surat resmi Donald Trump kepada Presiden RI Prabowo Subianto yang dipublikasikan melalui akun media sosial miliknya, Truth Social.

"Mulai tanggal 1 Agustus 2025, kami akan memberlakukan tarif sebesar 32 persen untuk semua produk Indonesia yang dikirim ke Amerika Serikat, terpisah dari semua tarif sektoral," tulis Trump dalam suratnya.

Baca juga: Tarif Trump Tetap 32 Persen, Eddy Soeparno Puji Diplomasi Presiden Prabowo

Terkait hal ini, Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara DJPPR Kemenkeu, Tony Prianto, menyatakan bahwa serangan tarif tersebut tentu berdampak pada ekspor Indonesia ke pasar Amerika.

Namun, pemerintah sudah memiliki strategi mitigasi untuk mengantisipasi penurunan daya saing produk nasional.

"Terkait tarif Trump, ekspor kita ke Amerika pasti terdampak. Tetapi mitigasinya adalah shifting ke negara-negara tujuan ekspor yang non-konvensional," ujar Tony dalam Media Briefing di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (10/7/2025).

Langkah tersebut dilakukan melalui program Penugasan Khusus Ekspor (PKE) yang dikelola oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank.

Pemerintah telah menyalurkan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp13,7 triliun, dan hingga Juni 2025, total dana tersalurkan mencapai Rp26 triliun.

Dari program ini, Indonesia telah menghasilkan devisa setara Rp66,3 triliun, dengan laba bersih LPEI menembus Rp2 triliun.

Program ini mendukung ekspor lebih dari 29 komoditas seperti alat kesehatan, furnitur, makanan olahan, hingga pesawat, ke lebih dari 90 negara.

Plt. Direktur Pelaksana Pengembangan Bisnis LPEI, Maqin U. Norhadi, menjelaskan bahwa negara-negara tujuan baru ekspor mencakup kawasan Amerika Latin, Eropa Timur, Timur Tengah, Afrika, dan Asia Selatan.

“PKE Kawasan itu meng-cover ekspor ke negara-negara yang belum menjadi destinasi rutin ekspor Indonesia,” kata Maqin. “Dan ini sudah dijalankan jauh sebelum kebijakan tarif dari Presiden Trump diumumkan,” lanjutnya.

Kebijakan tarif 32 persen dari Donald Trump merupakan bagian dari kebijakan resiprokal AS terhadap negara-negara yang dinilai memberlakukan hambatan perdagangan tinggi, termasuk Indonesia.

Langkah pengalihan tujuan ekspor ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang pemerintah untuk menjaga kinerja ekspor nasional dan memperluas pasar di tengah gejolak dagang global.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved