Aturan Baru: Kelola Pulau-Pulau Kini Kecil Wajib Kantongi Izin dari KKP
KKP menerbitkan aturan tentang tata kelola perizinan berusaha di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (P3K).
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan aturan tentang tata kelola perizinan berusaha di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (P3K).
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ditjen Pengelolaan Kelautan (PK) KKP, Ahmad Aris, berujar, bahwa aturan baru ini merupakan penyempurnaan dari PP Nomor 5 Tahun 2021.
Baca juga: Menteri Nusron Wahid Koordinasi dengan KKP Lakukan Sertifikasi Pulau Kecil Terluar
Kebijakan ini menyasar perizinan di wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, hingga kawasan konservasi. Dengan terbitnya PP ini, pemerintah ingin memastikan proses perizinan berusaha lebih efisien dan transparan.
"Tetap memperhatikan daya dukung lingkungan serta kelestarian ekosistem,” ujar Aris di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).
Beberapa poin penting dalam regulasi tersebut di antaranya adalah pengaturan pra-perizinan dasar untuk pemanfaatan ruang laut, termasuk pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 kilometer persegi, serta pengelolaan ikan dilindungi di luar daftar CITES Appendix I.
"Sistem perizinan kini telah diintegrasikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)," tulisnya.
Pelaku usaha juga wajib melampirkan dokumen seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), Persetujuan Lingkungan, serta Izin Mendirikan Bangunan dari pemerintah daerah setempat.
Baca juga: Anggota DPR Desak KKP Optimalkan PNBP Sektor Kelautan dan Perikanan
Cakupan sektor juga diperluas, mencakup pemanfaatan air laut selain energi (ALSE), pengangkatan benda muatan kapal tenggelam (BMKT), produksi garam, pemanfaatan pasir laut, hingga sektor biofarmakologi dan bioteknologi kelautan.
“Pendekatan berbasis risiko ini memungkinkan kami memilah mana usaha yang butuh pengawasan ketat dan mana yang bisa diproses lebih cepat, tanpa mengorbankan aspek keberlanjutan,” ujar Aris.
Sedangkan, Plt Direktur Pemanfaatan Kolom Perairan dan Dasar Laut Ditjen PK KKP, Didit Eko Prasetyo, menuturkan pentingnya penataan ruang laut dalam sistem perizinan.
Dia menyebut bahwa reformasi perizinan kini mengacu pada risiko dan tata ruang, sebagaimana tertuang dalam Pasal 47A ayat (2) PP 28/2025.
“KKPRL kini menjadi instrumen kunci. Kita sedang menyiapkan layanan yang transparan dan cepat lewat sistem digital seperti OSS dan e-SEA,” ucap Didit.
Menurutnya, pengurusan KKPRL tidak dikenai biaya saat pendaftaran. Proses penerbitan dapat selesai dalam 33 hari kerja jika tanpa perbaikan, atau maksimal 43 hari bila ada perbaikan dokumen. Ke depan, sistem juga akan dilengkapi verifikasi dokumen otomatis berbasis AI dan integrasi data OSS.
Didit juga mengakui adanya tantangan, terutama terkait pemahaman teknis pelaku usaha terhadap dokumen spasial. Oleh karena itu, KKP akan memperkuat layanan publik lewat pembukaan gerai perizinan dan integrasi sistem pembayaran PNBP dengan platform SIMPONI milik Kemenkeu.
Kapal Patroli Dibakar Massa di Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat, Ini Kronologi Versi KKP |
![]() |
---|
Kisah Nelayan Terpaksa Putar Jalan imbas Tanggul Beton di Laut Jakut, KKP Tak Bisa Ambil Tindakan |
![]() |
---|
KKP Tingkatkan Literasi Keuangan Pelaku UMKM Perikanan |
![]() |
---|
KKP: Sampah Jadi Gangguan Paling Besar Berkurangnya Populasi Ikan di Laut Jawa |
![]() |
---|
Pemerintah Akan Denda Pengelola Pulau Kecil Tidak Punya Izin dari KKP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.