Selasa, 7 Oktober 2025

KKP Sebut Ekosistem Laut Raja Ampat Tidak Terdampak Aktivitas Tambang Nikel

Pung Nugroho Saksono menyampaikan aktivitas tambang di Raja Ampat tidak merusak ekosistem pesisir.

Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
TAMBANG NIKEL - Tambang Nikel yang ada di wilayah Raja Ampat, Papua Barat tengah menjadi sorotan. Sejumlah kalangan, termasuk pegiat lingkungan menuangkan protesnya terhadap aktivitas tambang di wilayah itu karena dianggap merusak ekosistem dan mengancam masyarakat di sekitarnya. Lokasi tambang nikel melanggar Undang-Undang tentang Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Lokasi tersebut termasuk suaka alam perairan yang sudah disetujui Menteri Kelautan dan Perikanan yang terbit SK nya tahun 2009 dan diperbarui kembali tahun 2014. TRIBUNNEWS/WILLY WIDIANTO/AKBAR PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono menyampaikan aktivitas tambang di Raja Ampat tidak merusak ekosistem pesisir.

Pung berujar, tim khusus Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah melakukan peninjauan langsung ke lokasi penambangan. Selain itu, tim juga sudah melakukan penyelaman untuk melihat ekosistem laut.

"(Jaraknya) itu sampai 100 kilometer, kami menyelam, di situ sedimentasinya tidak banyak,” ujar Pung di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).

Dia menjelaskan, kewenangan KKP ada pada rekomendasi penerbitan perizinan pengelolaan dan pemanfaatan pulau kecil apabila area penambangan tersebut di bawah 100 kilometer dari pesisir.

Sedangkan, kata dia, izin penambangan yang dikelola oleh PT Gag Nikel lebih dari 100 km dan masuk kategori daratan.

"Terus yang kena itu kan yang daratan, yang pulau daratan itu, yang digunduli kan hutan-hutannya," ujar Pung.

Baca juga: DAP Kritik Usul Bahlil Agar Kasus Tambang Nikel Raja Ampat Diselesaikan Secara Adat

Pung memastikan, aktivitas tambang ini tidak berdampak pada kerusakan terumbu karang atau populasi ikan di wilayah laut sekitar Raja Ampat.

"Kita pastikan terumbu karang, maupun ikan di situ jangan sampai terganggu. Ikan masih banyak di situ, ikan hiu anak-anaknya masih banyak," tutur Pung.

Diketahui, berdasarkan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, disebutkan pada Pasal 2.3 bahwa kegiatan pertambangan merupakan kegiatan yang tidak diprioritaskan.

Baca juga: Di Balik Kekuatan PT Kawei Sejahtera, Penambang Nikel Raja Ampat Dicabut Izinnya, Ada Sosok Ini

Lalu, Pasal 35 melarang kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil, apabila secara teknis mengakibatkan kerusakan lingkungan serta memberikan dampak sosial,

Saat ini sudah dicabut empat izin usaha tambang nikel oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Setidaknya ada lima perusahaan yang menggarap tambang di kepulauan Raja Ampat. Mereka antara lain PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham. 

Empat perusahaan yang dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham. 

“Alasan pencabutan atas penyelidikan LHK karena melanggar aturan lingkungan. Yang kedua kawasan perusahaan ini kita masuk kawasan geopark,” ujar Bahlil, Selasa (10/6/2025).

Bahlil mengatakan alasan kontrak karya PT GAG tidak dicabut karena jauh dari kawasan geopark. Kendati PT GAG tidak dicabut, pemerintah akan mengawasi ketat operasinya

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved