KKP Sebut Ekosistem Laut Raja Ampat Tidak Terdampak Aktivitas Tambang Nikel
Pung Nugroho Saksono menyampaikan aktivitas tambang di Raja Ampat tidak merusak ekosistem pesisir.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono menyampaikan aktivitas tambang di Raja Ampat tidak merusak ekosistem pesisir.
Pung berujar, tim khusus Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah melakukan peninjauan langsung ke lokasi penambangan. Selain itu, tim juga sudah melakukan penyelaman untuk melihat ekosistem laut.
"(Jaraknya) itu sampai 100 kilometer, kami menyelam, di situ sedimentasinya tidak banyak,” ujar Pung di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).
Dia menjelaskan, kewenangan KKP ada pada rekomendasi penerbitan perizinan pengelolaan dan pemanfaatan pulau kecil apabila area penambangan tersebut di bawah 100 kilometer dari pesisir.
Sedangkan, kata dia, izin penambangan yang dikelola oleh PT Gag Nikel lebih dari 100 km dan masuk kategori daratan.
"Terus yang kena itu kan yang daratan, yang pulau daratan itu, yang digunduli kan hutan-hutannya," ujar Pung.
Baca juga: DAP Kritik Usul Bahlil Agar Kasus Tambang Nikel Raja Ampat Diselesaikan Secara Adat
Pung memastikan, aktivitas tambang ini tidak berdampak pada kerusakan terumbu karang atau populasi ikan di wilayah laut sekitar Raja Ampat.
"Kita pastikan terumbu karang, maupun ikan di situ jangan sampai terganggu. Ikan masih banyak di situ, ikan hiu anak-anaknya masih banyak," tutur Pung.
Diketahui, berdasarkan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, disebutkan pada Pasal 2.3 bahwa kegiatan pertambangan merupakan kegiatan yang tidak diprioritaskan.
Baca juga: Di Balik Kekuatan PT Kawei Sejahtera, Penambang Nikel Raja Ampat Dicabut Izinnya, Ada Sosok Ini
Lalu, Pasal 35 melarang kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil, apabila secara teknis mengakibatkan kerusakan lingkungan serta memberikan dampak sosial,
Saat ini sudah dicabut empat izin usaha tambang nikel oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Setidaknya ada lima perusahaan yang menggarap tambang di kepulauan Raja Ampat. Mereka antara lain PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham.
Empat perusahaan yang dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham.
“Alasan pencabutan atas penyelidikan LHK karena melanggar aturan lingkungan. Yang kedua kawasan perusahaan ini kita masuk kawasan geopark,” ujar Bahlil, Selasa (10/6/2025).
Bahlil mengatakan alasan kontrak karya PT GAG tidak dicabut karena jauh dari kawasan geopark. Kendati PT GAG tidak dicabut, pemerintah akan mengawasi ketat operasinya
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Tambang Nikel di Raja Ampat
aktivitas pertambangan nikel
aktivitas penambangan nikel di Raja Ampat
Kapal Patroli Dibakar Massa di Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat, Ini Kronologi Versi KKP |
![]() |
---|
Kisah Nelayan Terpaksa Putar Jalan imbas Tanggul Beton di Laut Jakut, KKP Tak Bisa Ambil Tindakan |
![]() |
---|
KKP Tingkatkan Literasi Keuangan Pelaku UMKM Perikanan |
![]() |
---|
KKP: Sampah Jadi Gangguan Paling Besar Berkurangnya Populasi Ikan di Laut Jawa |
![]() |
---|
Pemerintah Akan Denda Pengelola Pulau Kecil Tidak Punya Izin dari KKP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.