Senin, 29 September 2025

Menteri Nusron Wahid Sebut Ada Pulau-pulau Kecil di Bali dan NTB Dikuasai Warga Negara Asing

Menurut Nusron, jika penguasaan dilakukan secara langsung oleh WNA, maka itu melanggar aturan yang berlaku.  

Penulis: Fersianus Waku
Editor: willy Widianto
Tribunnews/Chaerul Umam
PULAU DIKUASAI WNA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyebut adanya temuan penguasaan pulau-pulau kecil di Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) oleh warga negara asing (WNA). Nusron menegaskan, Kementerian ATR/BPN tengah menelusuri legalitas atas penguasaan tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengatakan adanya temuan penguasaan pulau-pulau kecil di Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) oleh warga negara asing (WNA). Nusron menegaskan, Kementerian ATR/BPN tengah menelusuri legalitas atas penguasaan tersebut.

Baca juga: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Janji Cek Kasus Dugan Pendudukan Lahan BMKG di Tangsel oleh Ormas GRIB

"Ini ada beberapa kejadian, nggak tahu dulu prosesnya bagaimana, tiba-tiba intinya apakah legal standingnya kayak apa akan kita cek, tiba-tiba tanah itu atau pulau tersebut dikuasai oleh beberapa orang asing. Ada di Bali dan di NTB," kata Nusron dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Dia menyebutkan, bangunan resort dan rumah tinggal telah berdiri di atas pulau-pulau itu dengan kepemilikan atas nama asing.  Namun, hingga kini belum dapat dipastikan apakah pulau tersebut secara hukum telah dimiliki oleh WNA atau masih tercatat atas nama WNI yang bekerja sama dengan badan usaha asing.

Baca juga: WNA Malaysia Hilang Terseret Arus saat Menyelam di Gili Lawa Labuan Bajo

"Secara kasat mata, pulau tersebut itu dibangun rumah dibangun resort atas nama asing. Nah ini lagi kita cek ke Dirjen legal standingnya kayak apa," ujar Nusron.

Menurut Nusron, jika penguasaan dilakukan secara langsung oleh WNA, maka itu melanggar aturan yang berlaku.  

"Tetapi basically secara aturan itu kalau dimiliki asing nggak boleh. Tetapi kalau kemudian WNI atau badan hukum Indonesia bekerja sama dengan investor asing, ah ini kita belum anu bagian dari investasi itu memang itu diperbolehkan. Tetapi yang diperbolehkan adalah pengelolaannya, bukan kepemilikannya," tegasnya.

Baca juga: Polemik 5 Pulau Kecil Dijual di Situs Asing, Nusron Wahid Tegaskan Tidak Boleh, Singgung 2 Regulasi

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan