Kamis, 2 Oktober 2025

KKP Tegaskan Pulau Anambas Tidak Dijual, Namun Terbuka untuk Investasi 

Empat pulau di Anambas, Kepulauan Riau menjadi hangat diperbincangkan usai sebuah situs luar negeri menjualnya. Ini kata KKP

Penulis: Lita Febriani
Editor: Sanusi
Lita Febriani/Tribunnews.com
PULAU ANAMBAS - Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Kartika Listriana ditemui di Kantor KKP, Jakarta, Selasa (24/6/2025). Pulau Anambas tidak dijual tetapi terbuka untuk menarik investasi dari pihak luar. (Tribunnews.com/Lita Febriani). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat pulau di Anambas, Kepulauan Riau menjadi hangat diperbincangkan usai sebuah situs luar negeri menjualnya. Situs tersebut mengungkap tipe pulau yang dijual merupakan pulau pribadi dengan luas 159.000 hektare.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa tidak ada pulau di Anambas yang dijual, seperti kabar yang beredar. 

Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Kartika Listriana mengatakan, pulau-pulau di Indonesia tidak dapat diperjualbelikan, bahkan undang-undang sudah memuat hal tersebut secara jelas. 

"Tidak dijual. Secara regulasi pulau-pulau kita nggak bisa dijual. Ada undang-undang yang jelas," kata Kartika ditemui di Kantor KKP, Jakarta, Selasa (24/6/2025). 

Akan tetapi, ada ketentuan yang memang mengatur diperbolehkan penggunaan pulau untuk kerja sama, khususnya investasi dengan pihak luar.

Namun, Kartika mempertegas bahwa kerja sama tersebut bukan berarti dilakukan kegiatan jual beli terhadap pulau di Indonesia. 

Baca juga: Heboh Iklan Penjualan Pulau di Anambas Kepulauan Riau, Wamendagri: Kita Pelajari Dulu

"Jadi pihak luar itu banyak yang tertarik dengan keindahan Indonesia. Mereka ingin investasi, ya kenapa tidak kita buka kerja sama. Tapi bukan dijual," imbuhnya. 

Kerja sama tersebut menurutnya dapat dilakukan dengan beberapa skema. Misalnya melalui skema pemerintah ataupun B2B, namun tetap dalam pemantauan pemerintah. Hal ini mengingat bahwa pulau-pulau tersebut merupakan milik negara.

"Untuk durasi kerja samanya sendiri akan tergantung kesepakatannya seperti apa," ungkap Dirjen Kartika.

Baca juga: Empat Pulau di Anambas Dijual di Situs Asing, DPR Tegas: Tak Boleh Sejengkal Pun Lepas

Sebelumnya, situs www.privateislandonline.com yang berbasis di Ontario, Kanada, menjual empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Empat pulau yang dijual ialah Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokongsendok dan Pulau Nakob. Sebagai informasi, keseluruhan pulau itu masuk ke dalam kawasan konservasi Kepulauan Anambas.

Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah Provinsi Kepulauan Riau (BP2D Kepri) Doli Boniara sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait menyoal hal tersebut.

"BP2D sudah berkoordinasi dengan Bupati Kepulauan Anambas agar informasi ini segera dapat dicek kebenarannya dan menghindari polemik di masyarakat," kata Doli beberapa waktu lalu.

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved