Termasuk Kapal Asing, KKP Amankan 34 Armada Illegal Fishing di Laut Natuna dari Januari-Mei
KKP setidaknya telah mengamankan 34 kapal asing yang terindikasi melakukan penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) sepanjang Januari-Mei 2025.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) setidaknya telah mengamankan 34 kapal yang terindikasi melakukan penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) sepanjang Januari-Mei 2025.
Termasuk penangkapan dua kapal ikan ilegal asal Vietnam di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, pada Mei 2025 lalu.
Dari penangkapan itu, pemerintah berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp 64,1 miliar.
Diketahui, kedua kapal Vietnam itu berukuran 120 gross ton (GT) dan 97 GT, kedapatan menggunakan alat tangkap merusak berupa pair trawl yang mana alat tangkap itu dilarang keras digunakan di wilayah perairan Indonesia.
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono mengungkapkan Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono selalu mengarahkan langkah tegas untuk memberantas praktik illegal fishing dan penggunaan alat tangkap destruktif.
Hal ini bertujuan agar sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia tetap lestari dan berkelanjutan.
Ipunk, panggilan akrabnya, memimpin langsung operasi penangkapan dua kapal Vietnam itu.
Dengan memanfaatkan informasi dari masyarakat dan sistem pemantauan command center, dua kapal pengawas, KP. Orca 03 dan KP. Orca 02, berhasil mengintersep kapal asing berbendera Vietnam dengan nomor lambung KG 6219TS dan KG 6277TS.
“Penangkapan ini bentuk dari respon cepat atas pengaduan masyarakat. Setelah informasinya valid, dilakukan pengejaran dan penindakan,” ujar Ipunk dikutip Tribunnews dari laman KKP, Rabu (25/6/2025).
Ipunk mengungkapkan, pair trawl yang digunakan merupakan alat tangkap aktif yang mampu merusak terumbu karang.
Selain itu, alat itu dapat menyeret ikan-ikan kecil dan pada akhirnya merusak regenerasi sumber daya ikan.
Baca juga: TNI AL, US Navy, dan US Marine Corps Gelar Latihan Perang di Laut Jawa, Libatkan Ribuan Prajurit
Selain dua kapal, petugas juga mengamankan 19 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam serta hasil tangkapan sekitar 70 kilogram ikan.
“Valuasi kerugian negara yang berhasil kami selamatkan dari penangkapan ini mencapai Rp64,1 miliar,” tambah Ipunk.
Pengakuan dari nahkoda kapal KG 6219TS, yang berinisial LVP, menyebutkan mereka nekat masuk ke wilayah Indonesia karena hasil tangkapan di negaranya sangat minim.
Pernyataan ini menguatkan bahwa Laut Natuna menjadi wilayah incaran karena kekayaan lautnya yang melimpah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.