Selasa, 7 Oktober 2025

Trump Terapkan Tarif Timbal Balik

Trump Tetapkan Tarif Respirokal 32 Persen ke Indonesia, DPR: Masih Ada Ruang Negosiasi

DPR menanggapi tarif resiprokal sebesar 32 persen yang akan diberlakukan oleh Amerika Serikat terhadap Indonesia.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Choirul Arifin
Kolase Tribunnews/Fox News
TARIF RESIPROKAL RI-AS - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi memberlakukan tarif dagang resiprokal (timbal balik) ke Indonesia sebesar 32 persen berlaku mulai 1 Agustus 2025. Angka tersebut tidak berbeda dibanding dari pengumuman yang sebelumnya dikeluarkan Donald Trump. 

Dalam media sosial Truth Social miliknya, Donald Trump mengunggah langsung surat yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait dengan pengenaan tarif ini.

Baca juga: Donald Trump Langsung Surati Prabowo, Indonesia Kena Tarif Dagang 32 Persen Mulai 1 Agustus 2025

"Mulai tanggal 1 Agustus 2025, kami akan memberlakukan tarif sebesar 32 persen untuk semua produk Indonesia yang dikirim ke Amerika Serikat, terpisah dari semua tarif sektoral," tulis surat tersebut yang dilihat Tribunnews pada Selasa (8/7/2025).

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved