Selasa, 30 September 2025

Kasus Impor Gula

Tom Lembong Bilang Tak Tahu Soal Kerja Sama PT PPI dengan Swasta: Itu Bukan Tanggung Jawab Saya

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong menegaskan kerja sama PT PPI dengan pihak swasta selama dia jadi menteri, bukan jadi tanggungjawabnya.

Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha
IMPOR GULA RAFINASI - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Dalam kasus impor gula rafinasi Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negar sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016. 

Akibat perbuatannya, Tom Lembong menurut Jaksa telah kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 atau Rp 578 Miliar.

Angka tersebut ditemukan berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

Tom Lembong diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Keterangan foto: SIDANG IMPOR GULA - Terdakawa terduga korupsi impor gula Eks Mendag Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025). Tom Lembong mengatakan kerja sama PT PPI dengan pihak swasta bukan tanggungjawabnya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan