Selasa, 30 September 2025

Kasus Impor Gula

Tom Lembong Bilang Tak Tahu Soal Kerja Sama PT PPI dengan Swasta: Itu Bukan Tanggung Jawab Saya

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong menegaskan kerja sama PT PPI dengan pihak swasta selama dia jadi menteri, bukan jadi tanggungjawabnya.

Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha
IMPOR GULA RAFINASI - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Dalam kasus impor gula rafinasi Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negar sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menegaskan kerja sama PT PPI dengan pihak swasta selama dia jadi menteri, bukan jadi tanggungjawabnya. Dalam perkara dugaan korupsi impor gula PT PPI bekerjasama dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak pengelolaan gula rafinasi.

Dalam kerjasama tersebut mereka mengubah gula kristal mentah menjadi kristal putih.

Perusahaan swasta dalam dakwan jaksa pada kasus tersebut tidak berhak melakukan mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih. Lantaran perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.

"Kami sepenuhnya menyerahkan ke PT PPI sebagai sebuah badan usaha untuk melakukan seleksi atau implementasi secara komersial. Tentunya sesuai anggaran dasar perseroan dan tentunya sesuai dengan norma standar good government yang ditetapkan oleh regulatornya Kementerian BUMN," kata Tom Lembong kepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).

Lanjutnya baik Menteri Perdagangan pendahulunya, Rachmat Gobel maupun dirinya. Sepenuhnya menyerahkan ke PT PPI. "Demikian juga terhadap pihak-pihak lain seperti Induk Koperasi Angkatan Darat, Induk Koperasi TNI Polri, kami serahkan sepenuhnya kepada mereka," kata Tom lembong.

Tom Lembong menerangkan PT PPI mau bekerjasama dengan siapa, mau beli berapa dengan harga berapa. 

"Itu sepenuhnya urusan menajemen PT PPI, PT PN dan koperasi-koperasi. Jadi tugas dan wewenang tanggung jawab kami sebatas kebijakan makro. Selebihnya itu adalah kegiatan usaha di BUMN maupun swasta," tandasnya.

Seperti diketahui dalam perkara ini Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negar sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.

Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.

Jaksa menyebut Tom telah memberikan izin impor gula kristal mentah kepada;

-Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products (AP)

-Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene (MT)

-Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ)

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan