Mahendra menegaskan bahwa penggunaan SLIK dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan perumahan, merupakan salah satu informasi yang digunakan dalam analisis kelayakan calon debitur dan bukan merupakan satu-satunya faktor yang menentukan dalam pemberian kredit dan pembiayaan itu.
Hal ini dibuktikan dengan praktik yang telah dilaksanakan oleh berbagai lembaga jasa keuangan yang dapat dilihat berdasarkan angka per November 2024 tercatat 2,35 juta rekening kredit baru yang diberikan oleh lembaga jasa keuangan kepada debitur yang sebelumnya memiliki kredit non-lancar.
"Saya ulangi, per November 2024 tercatat 2,35 juta rekening kredit baru yang diberikan kepada debitur yang memiliki kredit non-lancar," ucap dia.
"Dan sekiranya terjadi keluhan, pertanyaan, pengaduan mengenai hal-hal tadi, maka untuk menampung dan merespon dengan tepat, kami akan melakukan persiapan ataupun menyiapkan kanal pengaduan khusus pada kontak 157," sambungnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.