Pengembang Curhat ke Menteri Maruarar, Minta Tolong agar Korban Pinjol Dibantu Punya Rumah
APERSI meminta bantuan kepada Menteri Maruarar Sirait agar para korban pinjol bisa mendapatkan kesempatan memiliki rumah
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) meminta bantuan kepada Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait agar para korban pinjaman online (pinjol) bisa mendapatkan kesempatan memiliki rumah pertama mereka.
Menurut Ketua Umum APERSI Junaidi Abdillah, banyak masyarakat gagal mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) karena terhalang oleh catatan di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Berdasarkan catatannya, dari 100 orang yang mengajukan, 70 persennya ditolak karena masalah SLIK OJK. Padahal, nilai pinjaman mereka kecil.
Ia menambahkan, pihak bank kerap menyebut alasan penolakan karena Repayment Capacity (RPC) atau kemampuan membayar cicilan.
Kenyataannya, kata Junaidi, banyak penolakan terjadi hanya karena status pemohon sebagai korban pinjol.
Baca juga: Polda Jateng Belum Nonaktifkan Bripda Bagus usai Viral Tipu Banyak Wanita demi Lunasi Pinjol
"Jadi memang banyak yang terganjal di SLIK OJK walaupun banyak perbankan alasannya adalah RPC. Menolak halus lah," kata Junaidi di kantor DPP APERSI, Otista Raya, Jakarta Timur, Jumat (20/6/2025).
"Kalau RPC itu kan kaitannya tingkat kemampuan angsur ya, padahal bukan itu. Sebenarnya tertolak karena SLIK," jelasnya.
Sekretaris Jenderal DPP APERSI Deddy Indrasetiawan mengatakan, pihaknya telah meminta bantuan ke Maruarar terkait dengan hal ini.
Deddy meminta bantuan agar para korban pinjol yang nilai pinjamannya kecil ini bisa dibantu.
Dalam beberapa kesempatan ketika APERSI dan Maruarar bertemu OJK, ia juga sudah melayangkan permintaan ini.
"Kami di asosiasi minta ke Pak Maruarar membantu kami semua untuk melakukan relaksasi. Beberapa kali kan kami ketemu dengan OJK ya untuk yang korban-korban pinjol ini yang mungkin nilainya kecil bisa diberi kesempatan lah memiliki rumah pertama rumah MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah)," kata Deddy.
Sebelumnya, OJK sudah pernah menyatakan bahwa mereka membebaskan pemberian kredit ke masyarakat untuk mengajukan pembiayaan perumahan, meski telah memiliki riwayat kredit non-lancar dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, SLIK berisi informasi yang bersifat netral dan bukan merupakan informasi daftar hitam atau blacklist.
Dia bilang, SLIK digunakan untuk meminimalisir asymmetric information dalam rangka memperlancar proses pemberian kredit dan pembiayaan dan penerapan manajemen risiko oleh lembaga jasa keuangan.
"Sekali lagi, tidak terdapat ketentuan OJK yang melarang pemberian kredit atau pembiayaan untuk debitur yang memiliki kredit dengan kualitas non-lancar. Termasuk apabila akan dilakukan penggabungan fasilitas kredit atau pembiayaan lain, khususnya untuk kredit dan pembiayaan dengan nominal kecil," kata Mahendra dalam Konferensi Pers secara virtual, Selasa (14/1/2025).
Pemerintah Serahkan Bantuan Rumah ke Korban Unjuk Rasa Makassar, Wujud Kepedulian Negara |
![]() |
---|
Nilai Utang Masyarakat di Pinjol Melonjak 22 Persen Jadi Rp84 Triliun |
![]() |
---|
OJK: Gunakan Produk Keuangan yang Legal, Termasuk Saat Ambil Pinjaman Online |
![]() |
---|
BSPS Jadi Prioritas, Kementerian PKP Kantongi Anggaran Rp10,89 Triliun di Tahun 2026 |
![]() |
---|
Pemerintah Siap Luncurkan 75 Ribu Unit Rumah Subsidi hingga Akhir Tahun 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.