HGBT dan RUU Kawasan Industri Jadi Instrumen Strategis Dongkrak Investasi
Kementerian Perindustrian menegaskan pentingnya kebijakan energi yang terjangkau dan regulasi kawasan industri yang solid.
Penulis:
Lita Febriani
Editor:
Choirul Arifin
Selain itu, penghitungan kuantitatif kontribusi kawasan industri terhadap PDB nasional menjadi penting sebagai dasar perumusan kebijakan yang lebih akurat dan berdampak.
Saat ini, Indonesia memiliki 170 kawasan industri yang tersebar di seluruh penjuru negeri, dengan tingkat okupansi mencapai 58,39 persen.
Dalam lima tahun terakhir, terdapat pertumbuhan signifikan dengan penambahan 52 kawasan industri baru. Hal ini menjadi sinyal positif bahwa kawasan industri tetap menjadi destinasi utama investasi, baik dari dalam maupun luar negeri.
Bisnis Tersendat Regulasi? Pemerintah Bentuk Tim Khusus Terima Aduan Pengusaha |
![]() |
---|
Isu Pembobolan Rekening Dana Investasi Tidak Benar, BCA Pastikan Sistem Internal Aman |
![]() |
---|
Terdakwa Investasi Fiktif Taspen Ekiawan Menangis di Sidang, Klaim Tak Ada Niat Mencuri |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Berharap Danantara dan Swasta Berkontribusi Sebagai Motor bagi Pertumbuhan Ekonomi RI |
![]() |
---|
Giant Sea Wall Butuh Dana Besar, Pemerintah Undang Investor Asing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.