170 Perusahaan Kawasan Industri Resmi Miliki IUKI
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) fokus mendorong percepatan percepatan pembangunan dan penyebaran industri di Indonesia.
Penulis:
Lita Febriani
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) fokus mendorong percepatan percepatan pembangunan dan penyebaran industri di Indonesia.
Mempermudah koordinasi dengan industri, pemerintah lebih menyarankan pemilik usaha untuk berada di kawasan industri.
Dari data Kemenperin, hingga Mei 2025, sebanyak 170 perusahaan kawasan industri telah memperoleh Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI).
Baca juga: Kemenperin-Kementerian P2MI Siap Cetak Pekerja Migran Profesional Bidang Industri
Dari keseluruhan Kawasan Industri itu telah memiliki luas lahan mencapai 94.841 hektar dan tingkat keterisian lahan sebesar 59,52 persen.
Oleh karena itu, Rancangan Permenperin tentang Kawasan Industri Tertentu disusun untuk memberikan arahan yang lebih jelas terkait pengembangan kawasan industri dengan luas di bawah 50 hektare dalam kondisi tertentu.
Beberapa kondisi tersebut mencakup kebutuhan pengembangan kawasan tematik, seperti industri hasil tembakau, hasil kelautan dan perikanan, tekstil dan digital yang dibagi sesuai dengan wilayah pengembangan WPPI Jawa dan Luar Jawa.
Selain itu, karena keterbatasan lahan KPI dalam satu hamparan di kabupaten/kota, serta kebijakan percepatan pembangunan industri dalam kawasan strategis seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) atau Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas (KPBPB).
Baca juga: Pacu Daya Saing Global, Kemenperin Dukung Industri Mamin Gandeng Mitra Internasional
"Rancangan regulasi ini juga memberikan ruang bagi kawasan industri yang telah berdiri dan beroperasi sebelum tahun 2015, untuk dapat ditetapkan sebagai kawasan industri melalui mekanisme pasal peralihan. Hal ini membuka peluang legalisasi bagi kawasan industri eksisting, khususnya di Kota Batam dan wilayah lain yang memiliki kondisi serupa," tutur Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (Ditjen KPAII) Kemenperin Tri Supondy, dalam keterangan resmi, Rabu (4/6/2025).
Pertumbuhan kawasan industri sangat mendukung pertumbuhan industri pengolahan. Selama lima tahun terakhir, industri pengolahan nonmigas mencatatkan kinerja positif dengan pertumbuhan tahunan (year-on-year) stabil di kisaran 45 persen.
"Kontribusi sektor ini terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional pun konsisten berada di atas 16 persen, bahkan mencapai 17,50 persen pada triwulan I tahun 2025," ungkap Tri.
Baca juga: Insentif Motor Listrik Dongkrak Penjualan, Kemenperin Akan Undang Produsen dan Asosiasi
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Bidang Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Industri dan Proyek Strategis Nasional Akhmad Maruf Maulana menyampaikan, kebijakan pengembangan kawasan industri di bawah 50 hektare, khususnya di wilayah Kepri, menunjukkan keberanian pemerintah dalam membaca realitas di lapangan secara objektif dan proporsional.
"Pendekatan yang lebih fleksibel inilah yang dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan industri skala kecil hingga menengah di daerah," ujar Akhmad.
Wakil Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia Wilayah Kepulauan Riau Peters Vincent menambahkan, dengan posisi strategis Batam yang dekat dengan Singapura dan Malaysia, serta didukung infrastruktur pelabuhan, bandara dan kawasan perdagangan bebas, pengembangan kawasan industri skala kecil di bawah 50 hektare menjadi sangat penting.
"Hal ini untuk menjawab keterbatasan lahan sekaligus memenuhi kebutuhan investasi industri kecil dan menengah yang terus meningkat," ucapnya.
Kemenperin Terima 10 Pengaduan Dampak Krisis Gas di Industri |
![]() |
---|
Mulai Rumahkan Karyawan, Kemenperin Pantau Langsung Dampak Krisis Gas HGBT di Industri Keramik |
![]() |
---|
Generasi Muda Punya Peran Penting Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Pengusaha Galvanis Teriak Pasokan Gas ke Industri Dibatasi, Nasib 6.000 Karyawan Terancam |
![]() |
---|
Kemenperin Ungkap Pengetatan Pasokan HGBT Ancam 134.000 Pekerja Industri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.