Minggu, 5 Oktober 2025

1.200 Sopir Gelar Demo Akbar di Surabaya, Tolak Razia Truk ODOL: Polisi Diskriminatif!

Dalam aksi demo ini para sopir truk membawa serta truk-truk mereka dan membentangkan bendera Merah Putih sepanjang 1.000 meter.

Editor: Choirul Arifin
Kolase Tribunnews
TOLAK RAZIA TRUK ODOL - Sebanyak 1.200 pengemudi truk dari berbagai kabupaten dan kota di Jawa Timur menggelar aksi demo besar-besaran ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan mendatangi Markas Polda Jawa Timur di Surabaya, sejak Kamis (19/6/2025) pagi.  

 

 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Sebanyak 1.200 pengemudi truk dari berbagai kabupaten dan kota di Jawa Timur menggelar aksi demo besar-besaran menolak razia truk ODOL oleh polisi ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan mendatangi Markas Polda Jawa Timur di Surabaya, sejak Kamis (19/6/2025) pagi. 

Para sopir truk menolak pemberlakuan aturan over dimensi overload terhadap truk-truk angkutan jalan. Mereka resah terhadap razia yang dilakukan polisi untuk menjaring truk yang membawa muatan berlebih di jalan raya seperti terjadi di sejumlah daerah.

Dalam aksi demo ini para sopir truk membawa serta truk-truk mereka dan membentangkan bendera Merah Putih sepanjang 1.000 meter.

Truk-truk mereka berbaris melaju pelan membentuk long march sejak Bundaran Waru menuju Mapolda Jatim di Jalan Ahmad Yani, Surabaya.

Ketua Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) Angga Firdiansyah mengatakan, aksi long march melibatkan 785 truk nanti, bertujuan menyuarakan berbagai macam aspirasi seluruh kalangan sopir truk dari 84 elemen yangg tersebar se-Jatim. 

Aspirasi yang dimaksud, terutama mengenai adanya kampanye mengenai Over Dimension and Over Loading (ODOL) dari aparat berwajib yang belakangan dianggap mereka kurang tepat sasaran. 

Karena, Pasal 277 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) cuma sebatas mengatur perubahan fisik kendaraan, bukannya mengatur terkait over dimension muatan. 

Selain itu juga perlu adanya revisi pasal tersebut agar penerapannya juga menempatkan pihak pengusaha atau pengguna jasa angkutan logistik bertanggung jawab, atas apa yang dialami oleh sopir di jalanan. 

"Semua yang tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 secara keseluruhan itu yang terdampak langsung adalah teman-teman sopir. Sedangkan pihak pengusaha atau penyedia muatan itu tidak pernah tersentuh," ujarnya.

Para sopir menuntut adanya regulasi khusus dari Pemerintah untuk mengatur nilai besaran minimal ongkos muatan logistik, yang wajib dipatuhi oleh para pengusaha atau perusahaan pengguna jasa angkutan truk. 

Sopir truk di jalanan kerap dianggap melanggar Pasal 277, karena pihak pengusaha semena-mena menentukan tarif ongkos pengangkutan dan pengiriman muatan. 

Baca juga: Kakorlantas: Truk ODOL Tindak Pidana Kejahatan, Bukan Cuma Pelanggaran Lalu Lintas

"Betul (agar dipatuhi para pengusaha). Karena selama ini yang terjadi di lapangan pihak yang punya barang selalu seenaknya sendiri bawa muatannya harus banyak dan ongkosnya seenaknya sendiri," katanya. 

Pihaknya juga berharap aparat berwajib memberantas aksi premanisme yang kerap menargetkan para sopir di jalanan. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved