Senin, 29 September 2025

Penyelundupan Barang Impor dan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Aceh Digagalkan

Penindakan tersebut mencakup satu kasus upaya penyelundupan barang impor ilegal asal Thailand melalui wilayah Kecamatan Madat, Aceh Timur.

Istimewa
BARANG ILEGAL DIAMANKAN - Bea Cukai melalui sinergi bersama aparat TNI, Polri, dan berbagai pihak terkait lainnya menggagalkan sejumlah upaya penyelundupan barang impor ilegal dan peredaran jutaan batang rokok ilegal di Provinsi Aceh. 

Ketegangan sempat terjadi dan masyarakat bersikeras agar kedua kendaraan beserta pelaku diamankan di Gampong Meunasah Asan, Kec. Madat.

Dalam situasi yang semakin tidak kondusif akibat membludaknya warga, akhirnya dilakukan diskusi oleh aparat dan masyarakat, hingga disepakati kedua orang terduga pelaku S (52) dan M (41), dua unit mobil, serta seluruh barang bukti yang ada diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Timur.

Setibanya di Polres Aceh Timur, dilakukan pencacahan barang dan pemeriksaan awal terhadap kedua orang yang diduga pelaku oleh tim gabungan. 

S (52) yang diketahui berprofesi sebagai anggota TNI AL diserahkan kepada POM-AL Lhokseumawe, lengkap dengan senjata api dan amunisi yang dibawanya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Semenata itu, M (41) beserta barang bukti berupa barang impor ilegal diserahkan kepada Bea Cukai Langsa untuk proses pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut.

Barang hasil penindakan ini berupa Truk Isuzu Traga, Motor Harley Davidson, Motor Yamaha SR400, Satwa Patagonian Mara, Satwa Kambing, Satwa Musang Ferret, Burung Makau, dan Motor merek Honda. Total ada 25 unit dari semua barang ini.

2. Penindakan Rokok Ilegal di Aceh Timur

Pada Jumat, 6 Juni 2025, Bea Cukai Langsa dan Bareskrim Polri telah menggagalkan upaya pengiriman 2 juta batang rokok ilegal.

Penggagalan dilakukan di Jalan Lintas Sumatera Medan-Banda Aceh dan di sebuah gudang penyimpanan di Kec. Darul Aman, Kab. Aceh Timur, Provinsi Aceh.

Pada Kamis, 5 Juni 2025, pukul 22.11 WIB, Bea Cukai Langsa menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya pengiriman rokok yang diduga ilegal melalui wilayah pengawasannya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai Langsa segera berkoordinasi dengan Narcotic Investigation Center (NIC) Bareskrim Polri untuk melakukan patroli penindakan.

Pada Jumat, 6 Juni 2025, pukul 02.10 WIB, tim gabungan mendeteksi dua kendaraan Isuzu Traga berwarna putih dengan nomor polisi BK 8193 FM dan BK 8209 FR yang melaju beriringan di jalur tersebut.

Kedua kendaraan tersebut dihentikan di Jalan Lintas Sumatra, tepatnya di Kampung Keude, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur.

Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya diketahui mengangkut rokok merek Manchester Royal Red tanpa dilekati pita cukai.

Ada dua orang diduga pelaku, yaitu A (28) dan M (22) di dalam kendaraan nomor polisi BK 8193 FM, serta SR (24) di kendaraan nomor polisi BK 8209 FR.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan