Tambang Nikel di Raja Ampat
Buntut Polemik Tambang Nikel Raja Ampat, DPR Minta Pemerintah Tak Ugal-ugalan Terbitkan Izin Tambang
Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam meminta pemerintah tak ugal-ugalan dalam memberikan izin usaha pertambangan (IUP), terutama di wilayah Raja Ampat.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Febri Prasetyo
Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, izin tambang PT Gag Nikel tidak dicabut karena itu merupakan bagian dari aset negara.
Selain itu, operasional pertambangan yang dilakukan anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) itu, dinilai sudah sesuai prosedur.
Bahkan, menurut Bahlil, kegiatan tambang yang dilakukan PT Gag Nikel ini telah memenuhi syarat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Hasil evaluasi dari Kementerian ESDM tentang PT Gag Nikel juga dinilai sangat baik.
Baca juga: Izin Tambang 4 Perusahaan Dicabut, Pemerintah Dinilai Ambil Langkah Strategis Lindungi Raja Ampat
"Untuk PT GAG karena itu adalah dia melakukan sebuah penambangan yang menurut dari hasil evaluasi tim kami itu baik sekali," ungkap Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
"Dan tadi kan sudah lihat foto-fotonya waktu saya meninjau itu, alhamdulillah sesuai dengan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), sehingga karena itu juga adalah bagian dari aset negara," kata Bahlil,
Kendati demikian, Bahlil mengatakan pemerintah akan terus mengawasi operasional tambang PT GAG.
"Selama kita awasi betul arahan Bapak Presiden, kita harus awasi betul lingkungannya" kata Bahlil.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rifqah/Endrapta Ibrahim Pramudhiaz)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.