Tambang Nikel di Raja Ampat
Buntut Polemik Tambang Nikel Raja Ampat, DPR Minta Pemerintah Tak Ugal-ugalan Terbitkan Izin Tambang
Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam meminta pemerintah tak ugal-ugalan dalam memberikan izin usaha pertambangan (IUP), terutama di wilayah Raja Ampat.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam meminta pemerintah mengevaluasi sistem izin usaha pertambangan (IUP) buntut polemik tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang kini ramai disorot publik.
Mufti menilai evaluasi sistem IUP ini perlu dilakukan agar kegiatan tambang di Indonesia tak merusak lingkungan, seperti yang terjadi di Raja Ampat.
Tak hanya itu, Mufti juga mendesak pemerintah agar tidak ugal-ugalan dalam menerbitkan izin tambang.
“Kejadian di Raja Ampat bisa menjadi pembelajaran bagi Pemerintah untuk tidak ugal-ugalan menerbitkan izin tambang."
"Jangan sampai Pemerintah menjadi makelar tambang,” kata Mufti Anam dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/6/2025), dilansir laman resmi DPR RI.
Bagi Mufti, Raja Ampat merupakan wilayah dengan keanekaragaman flora dan fauna unik serta langka.
Flora dan fauna terancam punah karena kegiatan tambang yang merusak ekosistem lingkungan hidup disana.
Untuk itu, Mufti menegaskan bahwa Raja Ampat seharusnya dijaga untuk masa depan anak cucu kita.
“Yang digali bukan cuma tambang, tapi harga diri kita sebagai bangsa! Raja Ampat bukan untuk ditambang tapi untuk dijaga."
"Pemerintah yang membiarkan tambang masuk ke sana, sama saja dengan menghancurkan masa depan anak cucu kita,” tuturnya.
Baca juga: Bos Antam Pastikan Kegiatan Tambang PT Gag Nikel di Raja Ampat Sesuai Standar Internasional
Prabowo Cabut IUP 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat
Presiden Prabowo Subianto telah mencabut IUP 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat.
Adapun nama empat perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
PT ASP merupakan perusahaan penanaman modal asing dari China yang lokasi tambangnya berada di Pulau Manura, PT Mulia Raymond Perkasa dengan lokasi tambang di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun, serta PT Nurham yang berlokasi di Pulau Yesner Waigeo Timur.
Pencabutan empat perusahaan tambang itu dilakukan karena dianggap melakukan pelanggaran lingkungan.
Selain itu, area tambang mereka juga masuk dalam kawasan geopark di Raja Ampat.
Izin Tambang PT Gag Nikel Tak Dicabut dan Bertahan hingga 2047
PT Gag Nikel adalah satu-satunya perusahaan yang tidak dicabut IUP tambangnya di Raja Ampat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.