Berlaku 6 Juni, Hadiah Lomba dari Luar Negeri Kini Bebas Bea Masuk
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengubah aturan terkait barang bawaan penumpang dari luar negeri.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengubah aturan terkait barang bawaan penumpang dari luar negeri.
Melalui regulasi baru ini, hadiah dari lomba atau penghargaan internasional kini dibebaskan dari bea masuk.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK Nomor 203/PMK.04/2017 mengenai Ketentuan Ekspor dan Impor Barang oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Ketentuan ini mulai berlaku pada 6 Juni 2025.
Baca juga: Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas Pejabat Eselon I Senilai Rp 931 Juta, Kemenkeu: Untuk Mobil Listrik
Pelaksana Harian (Plh) Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Chairul menyampaikan, lewat aturan baru ini, hadiah lomba berupa medali, piala, plakat, lencana, atau barang sejenis tidak lagi dikenakan bea masuk.
"Selain itu, barang hadiah lomba juga dibebaskan dari pungutan tambahan seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh)," ujar Chairul di Jakarta, Rabu (4/6/2025).
Namun demikian, Chairul menegaskan bahwa pembebasan bea masuk ini hanya berlaku bagi penumpang yang memenuhi syarat tertentu.
Baca juga: Uang Makan dan Snack Rapat Menteri Prabowo Rp 171 Ribu, Kemenkeu: Itu Batas Tertinggi
Pertama, penerima hadiah adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengikuti dan mendapatkan penghargaan dalam kompetisi internasional.
Kedua, jenis kompetisi meliputi bidang olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, hingga keagamaan.
Ketiga, penumpang wajib menyertakan dokumen bukti keikutsertaan, baik yang berasal dari kementerian/lembaga dalam negeri, penyelenggara kegiatan di luar negeri, maupun pemberitaan dari media massa nasional atau internasional.
Baca juga: BREAKING NEWS: Letjen TNI Djaka Budi Utama Resmi Jadi Dirjen Bea Cukai Kemenkeu
Namun, tidak semua hadiah bisa menikmati fasilitas ini. Barang-barang tertentu tetap dikenai bea masuk, seperti kendaraan bermotor, barang kena cukai (BKC), serta hadiah yang diperoleh melalui undian atau perjudian.
“Ketentuan ini bertujuan memberikan kemudahan bagi WNI yang mengharumkan nama bangsa di kancah internasional,” pungkas Chairul.
Dukung Pemerintah Kurangi Impor, Ini Usulan Forum Industri Baja Domestik |
![]() |
---|
Purbaya Yudhi Sadewa dan Harapan Baru Tata Kelola Keuangan Negara |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Pastikan Kucuran Dana Rp 200 Triliun Akan Masuk Perbankan Besok |
![]() |
---|
Prabowo Setuju, Kementerian Keuangan Alirkan Rp200 Triliun Kas Negara ke Perbankan |
![]() |
---|
Perbandingan Harta Kekayaan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dan Sri Mulyani, Siapa Lebih Unggul? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.